Daftar Gaji PNS 2024 Berdasar PP Nomor 5, Ini Besaran Tiap Golongan
Pegawai Negeri Sipil atau PNS resmi mendapatkan kenaikan gaji pada 2024 . Hal ini berlaku setelah pemerintah mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2024. PP terbaru tersebut memuat kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil atau PNS dari golongan I sampai IV.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” demikian tertulis dalam PP sebegaimana dikutip Rabu (31/1).
Merujuk dalam aturan terbaru, kenaikan gaji PNS kali ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS. Kenaikan juga diharapkan bisa mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PNS kali ini merupakan janji Jokowi setelah beberapa tahun tidak memberikan kenaikan gaji pada aparatur negara. Jokowi tercatat menaikan gaji PNS selama tiga kali dalam dua periode pemerintahannya yaitu pada 2015, 2019 dan 2024.
Jumlah kenaikan gaji di masa Jokowi berbeda dengan yang dilakukan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pada masa SBY tercatat kenaikan gaji PNS terjadi setiap tahun.
Daftar Gaji PNS tiap golongan terbaru 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Daftar gaji PNS golongan I berlaku mulai 2024
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Daftar gaji PNS golongan II berlaku mulai 2024
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Daftar gaji PNS golongan III berlaku mulai 2024
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Daftar gaji PNS golongan IV berlaku mulai 2024
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Daftar Lengkap Gaji PPPK Berlaku 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tidak mengatur adanya kenaikan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski begitu Jokowi juga menyebutkan adanya kenaikan gaji untuk PPPK. Berikut besaran gaji yang diterima PPPK untuk 2024 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut
Golongan I : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000