Viral Warga Gelar Hajatan di Samping Rel Kereta, Ini Kata KAI

Agustiyanti
31 Januari 2024, 11:51
kereta, kai, pernikahan, hajatan
ANTARA FOTO/M Riezko Bima Elko Prasetyo/Ak/YU
Ilustrasi.
Button AI Summarize

Video sebuah pesta pernikahan yang digelar di samping jalur rel kereta api di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara viral di media sosial. PT Kereta Api Indonesia atau KAI mengingatkan masyarakat dilarang untuk beraktivitas di jalur rel kereta api (KA). 

KAI menyikapi masih ditemukan warga masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul, dan kegiatan lainnya, selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, aktivitas masyarakat disekitar jalur rel berbahaya bagi keselamatan mereka. Aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan Undang-Undang (UU). Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199. Sesuai aturan tersebut, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Menurut dia, pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya sehingga juga dilarang oleh pemerintah," kata Joni, seperti dikutip dari Antara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...