Gibran Digugat Almas, Mahasiswa yang Gugat MK soal Usia Cawapres

Lona Olavia
1 Februari 2024, 08:39
Gibran Digugat Almas, Mahasiswa yang Gugat MK soal Usia Cawapres
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Simpatisan mengacungkan dua jari dengan latar belakang gambar calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat agenda kampanye Gibran Mendengar di Desa Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Secara mengejutkan, Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan soal usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Lolosnya gugatan Almas membuat Gibran Rakabuming Raka yang saat pendaftaran Pilpres 2024 masih berusia 35 tahun bisa maju sebagai cawapres Prabowo. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa Almas  memiliki andil cukup besar dalam langkah Gibran menjadi cawapres dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, yang dikutip Katadata.co.id, Kamis (1/2) ada dua gugatan Almas terhadap Gibran.

Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 22 Januari 2024. Dalam petitumnya, Almas menggugat Gibran telah melakukan wanprestasi.

Ia pun meminta ganti rugi kepada Gibran sebesar Rp 10 juta yang diminta untuk dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta. Ganti rugi itu harus dibayarkan secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini.

Gibran juga diminta untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Almas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan sebesar Rp 1 juta per hari.

Selain itu, Gibran diminta menyampaikan pernyataan terima kasih kepada Almas melalui media pers dalam bentuk jumpa pers dengan mengundang media massa yang berbasis nasional dan lokal secara terbuka.

Namun dalam penetapan dismissal, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan Almas.

“Menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Pengguaat,” tulis putusan hakim.

Lalu seminggu kemudian, Almas kembali mengajukan gugatan. Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 29 Januari 2024. 

Ia kembali memperkarakan mengenai wanprestasi. Namun tidak diketahui detail perkara yang digugat Almas.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Gibran mengenai adanya gugatan tersebut. 

Sebagai informasi, nama Almas mencuat saat gugatannya ke MK. Dalam gugatan di MK itu ia mengaku mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah. Salah satunya Gibran Rakabuming Raka yang menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Almas ialah putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang berbasis di Solo. Pria kelahiran Solo Jawa Tengah yang berusia 23 tahun ini merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) semester VIII.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...