KPU Langgar Kode Etik, Apa Dampak Hukumnya terhadap Pencalonan Gibran?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan enam anggota KPU melanggar kode etik. Hasyim dan enam komisioner dianggap menyalahi prosedur dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan sanksi putusan DKPP ini sifatnya untuk penyelenggara Pemilu yakni KPU. "Seharusnya dipecat menjadi anggota KPU atau setidaknya dipecat sebagai ketua KPU karena telah berkali-kali mendapat sanksi keras dengan peringatan terakhir," kata Feri kepada Katadata, Senin (5/2).
Feri mengatakan keputusan DKPP ini selanjutnya dapat digunakan menjadi dasar gugatan pencalonan Gibran di ajang Pemilu 2024. "Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonanan maka harus diajukan gugatan di PTUN," kata dia.
Feri mengatakan putusan DKPP nantinya bisa menjadi alat bukti bila hendak menggugat hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. “Putusan itu dapat memperlihatkan bagaimana masalah Pemilu nanti di MK,” kata dia.
DKPP juga menjelaskan alasan mereka memutuskan Hasyim dan anggota KPU melanggar kode etik. DKPP menjelaskan Ketua KPU tak langsung membuat Peraturan KPU untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
Gibran bersama Prabowo Subianto mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, ternyata KPU belum menyesuaikan PKPU sesuai putusan MK pada tanggal tersebut.
Hasyim bersama enam anggota lain diadukan Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, aduan Iman Munandar B yang bernomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto dengan nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, serta dan Rumondang Damanik yang benomroi Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).