Kubu Anies, Prabowo, Ganjar Kompak Bidik Omnibus Law Aturan Kelautan

Ameidyo Daud Nasution
6 Februari 2024, 18:07
omnibus law, laut, capres
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.
Sejumlah Awak Kapal Pengawas (AKP) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) memberi hormat kepada kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 02 di Dermaga Ex Presiden, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/2/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kubu ketiga calon presiden sepakat perlunya satu omnibus law di sektor kelautan. Hal ini untuk mengatasi tumpang tindih aturan dan kelembagaan di bidang kelautan dan keamanan laut.

Anggota Dewan Pakar Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Laksdya (Purn) Achmad Djamaludin mengatakan saat ini ada 20 Undang-Undang terkait kelautan. Tak hanya itu, banyak lembaga yang saat ini bertanggung jawab atas laut.

Oleh sebab itu, perlu satu badan yang memang hanya fokus menangani kelautan. Menurutnya, keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) belum cukup karena tak memiliki fungsi penyidikan.

"Bisa (lakukan) omnibus law bidang kelautan, kalau perlu digabung," katanya dalam Diskusi bertajuk Deteksi Keamanan Laut Indonesia yang digelar Katadata Insight Center bersama Indonesia Ocean Justice Initiative, Selasa (6/2).

Ia mengatakan aturan yang ada saat ini belum mendefinisikan soal kemaritiman dalam pemahaman yang sama. Hal ini disebutnya bisa berdampak kepada penegakkan hukum di laut.

"Ada lebih dari 20 Undang-Undang terkait keamanan maritim, lebih dari 14 institusi yang punya kewenangan untuk tegakkan hukum di laut," kata mantan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional itu.

Deputi Inklusi Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jaleswari Pramodhawardhani juga sepakat perlunya omnibus law aturan kelautan. Hal lain yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan aturan teknis yang menjadi amanat UU Kelautan.

Ia mencontohkan, upaya mengintegrasikan aturan penanganan ilegal fishing pernah dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015.

"Namun Perpres belum cukup karena hanya mencakup pidana, masih banyak aspek laut yang perlu integrasi antar lembaga," katanya.

Ia mengatakan beberapa pemangku kebijakan di sektor ini antara lain, Baamla, TNI Angkatan Laut, Polair, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Ini tantangan tata kelembagaan di Indonesia," kata mantan Deputi V Kantor Staf Presiden itu.

Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Bobby Adhityo Rizaldi sepakat bahwa omnibus law bidang kelautan perlu dilakukan. Hal ini untuk memastikan ada satu badan tunggal yang mengintgrasikan semua kewenangan terkait kelautan.

Bobby juga menjanjikan revisi UU Kelautan disampaikan pada tahun pertama pemerintahan baru 2024-2029. "Kalau dalam lima tahun memang cocoknya omnibus law, kalau tidak, maka revisi UU Kelautan," kata Bobby.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...