Masuk Kerja saat Pencoblosan Pemilu 2024 Berhak Terima Uang Lembur

Image title
8 Februari 2024, 07:00
Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz
Ilustrasi, sejumlah warga mengikuti simulasi pemungutan suara di TPS Kelurahan Nambo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (24/1/2024).
Button AI Summarize

Pemerintah menetapkan tanggal pencoblosan Pemilu 2024, yakni 14 Februari, sebagai hari libur. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini, untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Meski demikian, tidak semua bidang usaha memiliki kebijakan meliburkan karyawan di hari-hari libur tertentu, termasuk libur saat Pemilu 2024 ini. Aturan masuk di hari lbur memang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang keteagakerjaan.

Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Pontianak
Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Pontianak (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/aww.)

Aturan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional

Aturan pekerja/karyawan yang bekerja saat hari libur resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hak dan kewajiban pekerja terkait dengan hari libur resmi, diatur dalam  Pasal 85 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan, bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

Pelaku usaha atau perusahaan diperbolehkan untuk memperkerjakan karyawan pada hari libur resmi, apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut, harus dilakukan secara terus-menerus, atau pada keadaan lain. Namun, hal ini harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

Jenis pekerjaan yang dimaksud, diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003, antara lain:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Pelayanan jasa transportasi
  • Jasa perbaikan alat transportasi
  • Usaha pariwisata
  • Jasa pos dan telekomunikasi
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
  • Media massa
  • Lembaga pengamanan
  • Lembaga konservasi
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

Artinya, di hari-hari libur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, pekerja tidak wajib bekerja. Meski demikian, pada jenis dan sifat pekerjaan tertentu yang harus dijalankan secara terus-menerus, sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Ayat (1) Kepmenakertrans 233/2003, perusahaan dapat mempekerjakan pekerjanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...