Baleg DPR Sepakati Sejumlah Poin dalam RUU Desa, Apa Implikasinya?

Ade Rosman
8 Februari 2024, 11:44
uu desa, desa, dpr,
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Suasana rapat pleno pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Desa untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua atau rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (6/2) malam. Salah satu poin yang disepakati yakni mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan, yang tertuang dalam Pasal 39.

Melansir laman resmi dpr.go.id, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan keputusan tersebut didapat usai menerima desakan dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan UU Desa direvisi. Ia pun menyebut, UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR.

"Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” kata Baidowi Senin (5/2) malam.

Adapun, setelah melalui pembahasan, sejumlah poin yang diputuskan terkait RUU Desa yakni, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

Kemudian ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

Lalu penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades. Lalu, Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja tersebur telah disepakati oleh seluruh Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 nantinya diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati berpandangan pembahasan dan pengesahan di tingkat pertama perlu dikebut agar program yang berjalan di desa itu tidak mengalami disrupsi. Ia menyebut, yang akan diuntungkan terkait program tersebut yakni perangkat pemerintahan desa.

"Yang diuntungkan dari program ini tentu perangkat pemerintahan desa dimana mereka memiliki kewenangan lebih dalam mengelola dana desa untuk pembangunan," kata Wasisto saat dihubungi, Selasa (7/2).

Di sisi lain, ia belum bisa menggambarkan dampak terhadal efek elektoral, jika dikaitkan dengan tahun politik yang tinggal beberapa hari lagi akan memasuki tahap pencoblosan. "Kalau efek elektoral, belum ada analisis karena RUU Desa ini belum disahkan, baru disepakati oleh DPR dan Pemerintah," katanya.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...