Baleg DPR Sepakati Sejumlah Poin dalam RUU Desa, Apa Implikasinya?

Ade Rosman
8 Februari 2024, 11:44
uu desa, desa, dpr,
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Suasana rapat pleno pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Button AI Summarize

Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Desa untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua atau rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (6/2) malam. Salah satu poin yang disepakati yakni mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan, yang tertuang dalam Pasal 39.

Melansir laman resmi dpr.go.id, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan keputusan tersebut didapat usai menerima desakan dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan UU Desa direvisi. Ia pun menyebut, UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR.

"Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” kata Baidowi Senin (5/2) malam.

Adapun, setelah melalui pembahasan, sejumlah poin yang diputuskan terkait RUU Desa yakni, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

Kemudian ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...