Bolehkah Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang? Begini Aturannya
Tahapan pemilihan umum atau pemilu 2024 kini telah memasuki masa tenang. Para calon presiden dan calon wakil presiden serta calon legislatif di semua tingkatan dan calon dewan perwakilan daerah tidak diperkenankan lagi melakukan kampanye.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sejak 11 sampai 13 Februari. Adapun pemilu akan dilakukan pada Rabu (14/2).
“Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun,” tulis Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 27 ayat 4, seperti dikutip Senin (12/2).
Memasuki masa tenang, KPU melalui penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan telah menurunkan semua alat peraga kampanye. Sesuai aturan selama masa tenang tidak ada lagi spanduk, baliho, bendera partai dan atribut kampanye lainnya tidak lagi terpampang di areal publik.
Aturan Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024
Berkaitan dengan aturan masa tenang ini, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos). Ia menyatakan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Lolly menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar. “Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba,” ujar Lolly.
Lebih jauh, Lolly mengatakan Bawaslu bisa saja mengenakan Undang-Undang ITE bagi siapa saja yang menyebar kebencian dan hasutan selama masa tenang. Ia menegaskan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu Lolly juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata Lolly lagi.
Terkait pemberian uang, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang. Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi berbagai kemungkinan pelanggaran.