Bolehkah Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang? Begini Aturannya

Ira Guslina Sufa
12 Februari 2024, 08:04
Pemilu 2024 di media sosial
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi penggunaan media sosial untuk promosi
Button AI Summarize

Tahapan pemilihan umum atau pemilu 2024 kini telah memasuki masa tenang. Para calon presiden dan calon wakil presiden serta calon legislatif di semua tingkatan dan calon dewan perwakilan daerah tidak diperkenankan lagi melakukan kampanye. 

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sejak 11 sampai 13 Februari. Adapun pemilu akan dilakukan pada Rabu (14/2). 

“Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun,” tulis Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 27 ayat 4, seperti dikutip Senin (12/2). 

Memasuki masa tenang, KPU melalui penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan telah menurunkan semua alat peraga kampanye. Sesuai aturan selama masa tenang tidak ada lagi spanduk, baliho, bendera partai dan atribut kampanye lainnya tidak lagi terpampang di areal publik. 

Aturan Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024

Berkaitan dengan aturan masa tenang ini, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos). Ia menyatakan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Lolly menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar. “Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba,” ujar Lolly. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...