Top News: Profil Para Pakar di Dirty Vote, Syarat Suara Sah Pemilu
Film dokumenter berjudul "Dirty Vote" menjadi topik perbincangan publik sejak diunggah Minggu (11/2), terutama di media sosial X. Hingga Senin (12/2) siang, film ini masih mendominasi tren topik utama di Indonesia.
Perbincangan seputar "Dirty Vote" mencapai angka 386 ribu percakapan, sementara video dokumenter ini memiliki lebih dari enam juta penonton di kanal resmi YouTube.
Memiliki durasi 1 jam 57 menit, "Dirty Vote" mengisahkan sebuah rancangan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024. Film ini mengusung pendekatan dokumenter eksplanatori, melalui penjelasan tiga ahli hukum tata negara, yaitu Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.
Profil mengenai tiga ahli hukum tata negara pada Dirty Vote menjadi salah satu artikel Top News Katadata.co.id. Selain profil, ketahui juga bagaimana dampak revisi aturan pemasangan PLTS Atap, serta tata cara mencoblos di Pemilu pada 14 Februari nanti.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Profil 3 Pakar Film Dirty Vote: Zainal Arifin, Bivitri dan Feri Amsari
Film bergenre dokumenter dengan judul Dirty Vote ramai menjadi perbincangan setelah diunggah sejak Minggu (11/2). Di akun sosial media X, Dirty Vote masih bertengger di urutan pertama trend Indonesia pada Senin (12/2).
Film dokumenter berdurasi 1 jam 57 menit itu menceritakan sebuah desain kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024. Film ini merupakan dokumenter eksplanatori yang dibawakan oleh tiga ahli hukum tata negara, yakni Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.
Ketiga ahli hukum ini menjelaskan setiap peristiwa secara rinci yang didukung oleh fakta, data, bukti, hingga penjelasan menurut perundang-undangan dari setiap tindakan kecurangan menuju Pemilu 2024.
Film ini diawali dengan cuplikan-cuplikan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang awalnya menyatakan anak-anaknya belum tertarik politik, hingga deklarasi Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden, yang mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.
2. Revisi Aturan PLTS Atap Berpotensi Tekan Segmen Rumah Tangga
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menilai revisi aturan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dapat menekan perkembangan segmen pengguna rumah tangga.
Pasalnya, revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tersebut menghapus sistem net metering. Net metering adalah sistem layanan yang diberikan PLN untuk pelanggan yang memasang sistem PLTS atap di properti mereka.
Dengan sistem tersebut, pelanggan tetap harus menggunakan jaringan listrik konvensional (PLN) meskipun memasang sistem PLTS untuk kebutuhan rumah tangga.
Namun, sistem tersebut memungkinkan pelanggan dengan kelebihan listrik yang dihasilkan oleh sistem panel surya atap dapat diekspor ke jaringan distribusi PLN. Listrik tersebut ke depannya bisa digunakan kembali untuk konsumsi rumah tangga tersebut.
Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan dunia usaha mengapresiasi adanya kepastian regulasi mengenai PLTS Atap. Aturan tersebut telah ditunggu oleh para pengguna dan dunia industri.
3. Dasar Hukum Larangan Bawa HP ke TPS saat Pemilu
Orang-orang yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) tidak diizinkan membawa telepon genggam atau HP ke dalam bilik suara selama hari pemungutan suara.
Hal ini dilakukan agar mereka tidak dapat mengambil foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
Larangan ini ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap orang khususnya warga negara Indonesia yang turut serta dalam pemilihan umum pun wajib mematuhinya.
Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui dasar hukum larangan bawa HP ke TPS dan alasan lainnya
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilihan Umum merupakan dasar hukum larangan bawa HP ke TPS.
4. Bolehkah Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang? Begini Aturannya
Tahapan pemilihan umum atau pemilu 2024 kini telah memasuki masa tenang. Para calon presiden dan calon wakil presiden serta calon legislatif di semua tingkatan dan calon dewan perwakilan daerah tidak diperkenankan lagi melakukan kampanye.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sejak 11 sampai 13 Februari. Adapun pemilu akan dilakukan pada Rabu (14/2).
“Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun,” tulis Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 27 ayat 4, seperti dikutip Senin (12/2).
Memasuki masa tenang, KPU melalui penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan telah menurunkan semua alat peraga kampanye. Sesuai aturan selama masa tenang tidak ada lagi spanduk, baliho, bendera partai dan atribut kampanye lainnya tidak lagi terpampang di areal publik.
5. Cara Mencoblos di Pemilu 2024 dan 5 Hal Wajib Diketahui Agar Suara Sah
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu (14/2). Pada hari itu seluruh masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap bisa menggunakan hak suara untuk memilih calon legislatif dan calon presiden.
KPU mencatat sebanyak 204,8 juta pemilih berhak menggunakan hak suara pada pemilu 2024. Pemilih tersebar di 514 kabupaten dan kota, 38 provinsi, serta 128 negara perwakilan.
Untuk pemilih yang sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap bisa menggunakan hak pilih. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pun telah menyebar kartu undangan untuk pemilih yang terdaftar.
Pemberian undangan dari KPPS dilakukan maksimal pada Senin (12/2). Meski begitu pemilih yang tidak mendapat undangan tetapi sudah tercatat di DPT juga tetap bisa memberikan hak suara.