Anies Dilaporkan ke Bawaslu Lantaran Diduga Kampanye di Masa Tenang

Amelia Yesidora
13 Februari 2024, 18:39
Anies
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai makan malam di rumah makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/1/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu oleh organisasi bernama Rampai Nusantara. Anies dilaporkan lantaran diduga melakukan kampanye pada masa tenang karena menyebut tagline paslon 01 yakni perubahan. 

Pernyataan itu dilontarkan saat Anies mengunjungi rumah wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla pada Selasa (12/2). Anies pun merespon laporan itu dengan santai. 

Ia mengaku bakal menghormati laporan tersebut. "Oh, jadi kita enggak boleh berubah, ya?” kata Anies pada wartawan di rumahnya, Selasa (13/2), “Tapi tentu kembali ke Bawaslu, Bawaslu pasti akan memproses laporan yang diterima akal sehat,” ujar Anies lagi. 

Adapun Rampai Nusantara menilai Anies melakukan kampanye pada masa tenang karena menyebut tagline paslon 01 yakni perubahan. Rampai menduga ada pelanggaran undang-undang dan aturan terhadap pernyataan Anies dalam pertemuan dengan Jusuf Kalla. 

“Salah satunya yang terkait masih menyampaikan bahwa rakyat menginginkan adanya perubahan,” kata Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/2).

Mardiansyah juga menyoroti pernyataan Anies terkait skor pemilu sudah diatur. Menurutnya, ini melanggar tiga peraturan. Pertama, pasal 276 ayat 1 dan 2 serta pasal 492 dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2017. Kedua, pasal 237 Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023.

Kemudian, Anies yang mengadakan konferensi pers dalam kunjungan ini juga dianggap sebagai kampanye Pemilu. Hal ini bisa menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. 

“Nah ini diduga kuat melanggar pasal 267 ayat 5 UU 7/2017 dan juga pasal 54 ayat 4 PKPU 15/2023. Ini yang akan kita laporkan ke Bawaslu karena memang diduga kuat melanggar pasal-pasal yang tadi saya sampaikan,” kata Mardiansyah. 

Rampai Nusantara juga mengaku pelaporan ini bukanlah arahan dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Kata Mardiansyah, ini adalah inisiatif sendiri agar Pemilu berjalan kondusif. 

“Rampai Nusantara sendiri adalah organisasi kemasyarakatan yang pada putusan organisasinya, Pilpres 2024 ini sebagai pendukung Prabowo-Gibran,” kata Mardiansyah lagi. 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...