Anies Minta Warga Kembali ke TPS untuk Kawal Penghitungan Suara
Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan menghimbau masyarakat kembali ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada pukul 13.00. Ia meminta masyarakat mengawal penghitungan suara.
“Setelah selesai mencoblos bisa pulang, tapi jam 1 siang, setelah ditutup, kembali lah ke TPS, awasi penghitungan,” kata Anies di kediamannya, Jakarta, Rabu (14/2).
Dia meminta rakyat melaporkan hasil perhitungan suara di TPS kepada platform pengawalan penghitungan suara. Anies berharap suara yang dikumpulkan di masing-masing TPS jumlahnya bisa sama hingga ke tingkat nasional.
“Ingat, ini bukan mengawal suara paslon, ini mengawal suara rakyat,” ujar Anies.
Adapun TPS sudah dibuka sejak pukul 08.00 hingga 13.00. Sesudah itu, petugas KPPS bakal menghitung suara yang masuk.
Anies telah mencoblos bersama keluarganya di TPS 60, Cilandak, Jakarta Selatan. Mereka kompak mengenakan atasan putih dan bawahan hitam berjalan dari rumah ke TPS yang berada di belakang rumahnya.
204 Juta Warga Punya Hak Pilih Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, Rabu (14/2). Sebanyak 204.807.222 pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya hari ini.
Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan catatan KPU, terdapat 823.220 titik tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Sebanyak 820.161 TPS berada di dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.
Adapun waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.
Partai dan Capres-Cawapres Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan 18 partai politik nasional sebagai peserta Pemilu 2024. Partau dan urutan partai tersebut adalah:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora Indonesia