Anies Minta Warga Kembali ke TPS untuk Kawal Penghitungan Suara

Amelia Yesidora
14 Februari 2024, 12:55
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (ketiga kanan) bersama istrinya Fery Farhati (kedua kanan) dan keluarga menunjukkan jari yang telah dicelup tinta usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (ketiga kanan) bersama istrinya Fery Farhati (kedua kanan) dan keluarga menunjukkan jari yang telah dicelup tinta usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan menghimbau masyarakat kembali ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada pukul 13.00. Ia meminta masyarakat mengawal penghitungan suara. 

 “Setelah selesai mencoblos bisa pulang, tapi jam 1 siang, setelah ditutup, kembali lah ke TPS, awasi penghitungan,” kata Anies di kediamannya, Jakarta, Rabu (14/2). 

Dia meminta rakyat melaporkan hasil perhitungan suara di  TPS kepada platform pengawalan penghitungan suara. Anies berharap suara yang dikumpulkan di masing-masing TPS jumlahnya bisa sama hingga ke tingkat nasional. 

 “Ingat, ini bukan mengawal suara paslon, ini mengawal suara rakyat,” ujar Anies. 

 Adapun TPS sudah dibuka sejak pukul 08.00 hingga 13.00. Sesudah itu, petugas KPPS bakal menghitung suara yang masuk. 

 Anies telah mencoblos bersama keluarganya di TPS 60, Cilandak, Jakarta Selatan. Mereka kompak mengenakan atasan putih dan bawahan hitam berjalan dari rumah ke TPS yang berada di belakang rumahnya. 

204 Juta Warga Punya Hak Pilih Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, Rabu (14/2). Sebanyak 204.807.222 pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya hari ini.

Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Berdasarkan catatan KPU, terdapat 823.220 titik tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Sebanyak 820.161 TPS berada di dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.

Adapun waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00. 

Partai dan Capres-Cawapres Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan 18 partai politik nasional sebagai peserta Pemilu 2024. Partau dan urutan partai tersebut adalah:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra

3. PDI Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hanura

11. Partai Garuda

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni :

  • Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1

Pasangan ini diusung oleh Partai Nasdem, Pasti Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera

  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2

Pasangan ini diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonesia

  • Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Pasangan ini diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Tahapan Pemilu

Setelah pemungutan suara, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil perhitungan dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota. Begitu juga dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...