PTUN Tolak Denny Indrayana Intervensi Gugatan Anwar Usman

Ameidyo Daud Nasution
15 Februari 2024, 21:45
anwar usman, denny indrayana, mk
Arief Kamaludin | Katadata
Denny Indrayana
Button AI Summarize

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan intervensi Denny Indrayana atas gugatan kepada Anwar Usman. Tak hanya itu, Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia juga ditolak untuk mengintervensi gugatan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Hal tersebut merupakan hasil putusan sela dari permohonan yang diajukan oleh Anwar Usman. Putusan tersebut bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT tanggal 31 Januari 2024.

"Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D," demikian hasil putusan sela seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta.

Gugatan nomor 604 itu ditujukan Anwar kepada Ketua MK Suhartoyo. Dalam gugatan, Anwar Usman memohon agar pengangkatan Ketua MK masa jabaran 2023-2028 ditunda.

"Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

Selain itu, Anwar juga meminta tergugat untuk merejabilitasi nama baiknya sebagai Ketua MK sebelum diberhentikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...