Bawaslu: Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu, Tunggu Rekapitulasi KPU
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum bukanlah penentu hasil Pemilu 2024. Oleh karena itu ia meminta publik tidak terlalu berpatokan pada hasil yang ditampilkan pada Sirekap.
“Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja seperti dikutip Jumat (16/2).
Bagja mengatakan saat ini Bawaslu tengah mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial. Bagja mengingatkan masyarakat tidak melakukan cek silang dan tidak menerima mentah-mentah informasi yang banyak bereda di media sosial.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap. Di sisi lain Bawaslu mempersilakan siapa pun yang bersedia untuk mengaudit aplikasi Sirekap yang digunakan KPU untuk penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Beberapa hari terakhir sedang ramai beredar di media sosial X soal aplikasi Sirekap yang datanya diduga di-mark-up atau digelembungkan. Terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang tercantum pada Sirekap.
Mengenai hal itu, Rahmat Bagja mengatakan aplikasi Sirekap adalah sistem baru dan kemungkinan ada kekeliruan di dalam sistemnya sangat dimungkinkan. Karena itu ia meminta masyarakat tidak terlalu membesar-besarkan persoalan data di Sirekap sebagai bentuk kecurangan pemilu.
"Sirekap ini sistem baru dan saya kira pasti ada trial dan error-nya, tetapi jangan kemudian dianggap jadi ada penambahan suara. Misalnya, di tampilan 3 juta itu penambahan suaranya. Kita berharap ini tidak menjadi isu yang berkembang," ujar Bagja.
Bagja mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi aplikasi Sirekap dan Bawaslu juga akan menempatkan tim untuk pengawasan di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Kawal Rekaputalasi Suara
Dibanding meributkan berbagai kekurangan di Sirekap, Bagja meminta masyarakat untuk mengawal proses rekapitulasi suara manual yang saat ini sedang berlangsung. Tugas pengawasan juga perlu diperketat oleh pengawas di seluruh tingkatan.
Ia menegaskan, penghitungan suara yang akan dipakai adalah secara manual menggunakan C Plano dan bukan menggunakan data yang ada di Sirekap. Karena itu, ia mengimbau pengawas untuk mengawal ketat proses rekapitulasi tersebut.
“Nanti perlu dikawal rekapitulasi yang berjenjang ini. Jangan ada suara yang terbang-terbang, melayang, gitu. Itu yang perlu kita jaga supaya tidak terjadi demikian,” ujar Bagja lagi.
Ia pun mengajak para calon legislatif ikut serta dalam pengawasan proses rekapitulasi. Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari dan paling lama 20 Maret 2024.