Top News: Prabowo akan Pangkas Subsidi BBM, Besaran Gaji Komeng di DPD
Calon presiden (capres) Prabowo Subianto berencana memangkas subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mendanai program makan siang gratis bagi anak-anak dan ibu hamil.
Program ini menjadi program unggulan Prabowo, saat berkampanye. Untuk itu, tim Prabowo mempertimbangkan akan menyesuaikan subsidi energi selama dua hingga tiga bulan setelah Prabowo resmi menjabat sebagai presiden.
Pengalihan subsisi BBM untuk mendukung makan siang gratis merupakan salah satu artikel Top News, dan menjadi bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga berapa besaran gaji komedian ALfiansyah Bustami alias Komeng, serta 10 partai politik yang berpotensi tidak masuk parlemen.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Prabowo Akan Pangkas Subsidi BBM untuk Danai Makan Siang Gratis
Prabowo Subianto berencana memangkas subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mendanai program makan siang gratis bagi anak-anak dan ibu hamil. Program ini merupakan janji kampanye Prabowo dalam proposal kebijakan pertamanya.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Eddy Soeparno menyampaikan, bahwa pemerintahan Prabowo mempertimbangkan untuk menyesuaikan subsidi energi untuk dua hingga tiga bulan ke depan setelah Prabowo mulai menjabat sebagai presiden pada Oktober 2024 mendatang.
Edy menyebut, sekitar 80% dari Rp 350 triliun atau sekitar Rp 280 triliun anggaran yang dikeluarkan pemerintah, digunakan untuk subsidi solar dan LPG 3 kg. Namun dari subsidi tersebut, ada yang tidak tepat sasaran karena mengalir ke masyarakat kelas menengah hingga atas.
"Jadi, kami akan menyesuaikan subsidi energi dengan jumlah subsidi yang ada. Tapi mungkin ini tidak akan terjadi dengan sangat cepat," kata Edy dalam interview dengan Bloomberg TV dikutip Jumat (16/2).
2. Prabowo Akan Potong Subsidi BBM Demi Makan Siang Gratis, Ini Dampaknya
Sejumlah ekonom memperkirakan, rencana Prabowo Subianto untuk memangkas Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mendanai program makan siang gratis diperkirakan akan memicu inflasi dan menaikkan angka kemiskinan di Indonesia.
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda bahkan menilai, rencana Prabowo untuk memangkas subsidi BBM tersebut akan berdampak negatif. Salah dampaknya, laju inflasi akan naik.
“Akibatnya, inflasi tinggi, masyarakat tidak bisa konsumsi barang lagi. Akhirnya mereduksi konsumsi rumah tangga,” ujar Nailul kepada Katadata.co.id, Jumat (16/2).
Tak berbeda, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad juga menyebut rencana pemangkasan subsidi ini akan memicu inflasi karena harga BBM makin mahal.
3. Besaran Gaji DPD Jabar, Komeng Akan Dapat Segini Jika Lolos ke Senayan
Komedian Alfiansyah Bustami atau yang lebih dikenal dengan nama Komeng menjadi salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat yang menarik perhatian publik.
Pasalnya, Komeng menggunakan foto nyeleneh di surat suara yang menampilkan dirinya sedang memiringkan kepala dengan mata melotot.
Foto itu viral di media sosial dan membuat banyak orang tertawa. Namun, Komeng mengaku bahwa foto itu bukan bagian dari strategi politiknya, melainkan hanya ingin tampil beda dan menghibur masyarakat.
Komeng juga mengatakan bahwa ia serius dalam mencalonkan diri sebagai wakil daerah Jawa Barat di Senayan.
Berdasarkan data sementara real count KPU per Jumat (16/2) pukul 10.00 WIB, Komeng telah mengantongi 9.98 persen atau 684.521 suara. Dari data sementara real count di situs resmi KPU, Komeng menempati perolehan suara tertinggi dari 53 calon lainnya.
4. 10 Parpol Diprediksi Gagal Masuk Senayan, PSI hingga Perindo
Sepuluh partai politik atau parpol diprediksi tidak mendapatkan kursi di Senayan pada periode 2024 -2029 berdasarkan hasil quick count yang dikeluarkan sejumlah lembaga survei.
Pasalnya, hasil quick count menunjukkan bahwa perolehan suara partai-partai tersebut berada di bawah batas ambang parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4%.
Namun demikian, hasil quick count tersebut bukan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan resmi akan dikeluarkan oleh KPU berdasarkan hasil perhitungan suara yang saat ini masih berlangsung dan dijadwalkan selesai 20 Maret 2024.
Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih memimpin perolehan suara, diikuti oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakana Indonesia Raya (Gerindra).
Lima parpol lainnya yang berpotensi lolos senayan yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
5. Menelaah Wujud Bantuan Kejaksaan dan Kepolisian dalam Penyidikan Pajak
Dalam menjalankan penyidikan pajak, tidak semua proses terkait penindakan dan pencegahan dapat dijalankan oleh penyidik dari otoritas pajak.
Ada beberapa kegiatan penyidikan yang membutuhkan bantuan pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Untuk memperoleh bantuan dari kejaksaan dan kepolisian, otoritas pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis. Pengajuan permohonan bantuan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta aturan pelaksananya.
Aturan pelaksana terkait permohonan bantuan untuk penyidikan pajak adalah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011).
Selain itu, aturan pelaksana permohonan bantuan penyidikan pajak, juga tertera dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014), beserta lampirannya.