Tim Hukum Ganjar - Mahfud Akan Perkarakan Pemilu, Bagaimana Aturannya?

Ira Guslina Sufa
19 Februari 2024, 16:14
Ganjar
Antara
Calon Wakil Presiden Mahfud MD
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD  resmi membentuk tim hukum untuk mengawal pelaksanaan pemilu 2024. Tim khusus bernama Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud dan  langsung bekerja setelah resmi dibentuk. 

"Pembentukan tim hukum ini bertujuan untuk memperkarakan pemilu," kata Mahfud saat ditemui usai rapat terbatas di Gedung High End, Jakarta, Senin (19/2). 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution menambahkan, pembentukan tim hukum tersebut dilakukan berdasarkan arahan pasangan calon Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Pembentukan tim juga mendapat persetujuan dari ketua umum partai politik pengusung pasangan capres - cawapres Ganjar - Mahfud yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Syafril mengatakan saat ini TPN sudah menunjuk dua advokat senior, yakni Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim hukum. Adapun Henry Yosodiningrat ditunjuk menjadi wakil ketua.

"Tim ini akan bekerja menyusun suatu persiapan untuk dihadapi nanti ke depannya," ujar Syafril. 

Syafril menuturkan sejauh ini tim hukum sudah membahas beberapa temuan terkait kejanggalan dalam Pemilu 2024 yang dinilai terstruktur dan masif. Berbagai temuan itu, kata dia, nantinya akan menjadi bukti TPN Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu ia belum mau menjelaskan apa saja temuan yang sudah dikantongi oleh TPN. 

TPN Ganjar - Mahfud di Media Center TPN Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2).
TPN Ganjar - Mahfud di Media Center TPN Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2). (Katadata / Muhammad Fajar Riyandanu)

 

MK Bisa Putuskan Pemilu Diulang 

Mengenai potensi pemilu diulang sebelumnya sempat diungkap oleh Mahfud dalam pernyataan di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Saat itu Mahfud mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

Menurut Mahfud pengalaman membatalkan hasil pemilu itu pernah ia lakukan saat menjabat sebagai ketua MK.  Hal itu menurut dia merupakan bukti bahwa yang kalah di pemilu tidak serta merta menjadi pihak yang tidak bisa menggunakan hak hukum. 

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud.

Mahfud menyatakan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang. Meski begitu Mahfud mengatakan adanya kecurangan dalam pemilu memang sering terjadi  dan dan dalam persidangan seringkali kalah karena kurang cukup alat bukti. 

Fakta adanya sengketa pemilu yang dimenangkan oleh pihak yang kalah menurut Mahfud bisa sekaligus menjadi jawaban atas pernyataannya yang sering diulang oleh beberapa pihak mengenai setiap pemilu yang akan kalah akan selalu menuduh curang. 

Di sisi lain Mahfud mengakui pernyataan itu pernah ia lontarkan pada 2023. Meski begitu Mahfud mengatakan tidak berarti yang kalah tidak bisa menggugat ke pengadilan. 

“Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelas Mahfud. 

Bila merujuk Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pemilu dapat diulang dengan dua alasan utama. Pemilu hanya dapat diulang atas rekomendasi Pengawas Pemilu  atau Bawaslu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota atau Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.

Dalam hal pemilihan ulang atas rekomendasi Bawaslu tertuang dalam pasal 372 UU ayat 1 disebutkan bahwa pemungutan suara ulang dilakukan apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang berakibat hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 

Pada ayat 2 disebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang berpeluang terjadi kecurangan. Beberapa hal yang mungkin terjadi seperti pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus atau hal teknis lain berkaitan yang terjadi di TPS. 

Selanjutnya pemilihan ulang juga dapat dilakukan dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. Putusan MK pada perkara yang sudah ditangani berkaitan dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.  Berkaitan dengan TSM ini, Mahfud mengatakan  sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

Ia menyebut Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, saat Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang. Meski begitu pada hasil pemilu ulang Khofifah tetap kalah.

Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, dan Pilkada Kota Waringin Barat.  Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008. Saat itu, MK, di mana Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

TSM kemudian menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu. Oleh karena itu, sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski begitu menurut Mahfud putusan hakim MK akan sangat bergantung pada pembuktian. 

"Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," ujar Mahfud.

Pemilu 2024 menjadi sorotan tim Ganjar - Mahfud lantaran mengandung banyak kecurangan. Kecurangan dimulai sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi jalan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres. TPN juga menilai adanya upaya terstruktur untuk penggiringan publik memilih pasangan Prabowo - Gibran. Selain itu penghitungan hasil yang dilakukan KPU juga ditengarai banyak kecurangan. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...