Tim Hukum Ganjar - Mahfud Akan Perkarakan Pemilu, Bagaimana Aturannya?

Ira Guslina Sufa
19 Februari 2024, 16:14
Ganjar
Antara
Calon Wakil Presiden Mahfud MD
Button AI Summarize

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD  resmi membentuk tim hukum untuk mengawal pelaksanaan pemilu 2024. Tim khusus bernama Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud dan  langsung bekerja setelah resmi dibentuk. 

"Pembentukan tim hukum ini bertujuan untuk memperkarakan pemilu," kata Mahfud saat ditemui usai rapat terbatas di Gedung High End, Jakarta, Senin (19/2). 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution menambahkan, pembentukan tim hukum tersebut dilakukan berdasarkan arahan pasangan calon Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Pembentukan tim juga mendapat persetujuan dari ketua umum partai politik pengusung pasangan capres - cawapres Ganjar - Mahfud yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Syafril mengatakan saat ini TPN sudah menunjuk dua advokat senior, yakni Todung Mulya Lubis sebagai ketua tim hukum. Adapun Henry Yosodiningrat ditunjuk menjadi wakil ketua.

"Tim ini akan bekerja menyusun suatu persiapan untuk dihadapi nanti ke depannya," ujar Syafril. 

Syafril menuturkan sejauh ini tim hukum sudah membahas beberapa temuan terkait kejanggalan dalam Pemilu 2024 yang dinilai terstruktur dan masif. Berbagai temuan itu, kata dia, nantinya akan menjadi bukti TPN Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu ia belum mau menjelaskan apa saja temuan yang sudah dikantongi oleh TPN. 

TPN Ganjar - Mahfud di Media Center TPN Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2).
TPN Ganjar - Mahfud di Media Center TPN Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2). (Katadata / Muhammad Fajar Riyandanu)

 

MK Bisa Putuskan Pemilu Diulang 

Mengenai potensi pemilu diulang sebelumnya sempat diungkap oleh Mahfud dalam pernyataan di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Saat itu Mahfud mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

Menurut Mahfud pengalaman membatalkan hasil pemilu itu pernah ia lakukan saat menjabat sebagai ketua MK.  Hal itu menurut dia merupakan bukti bahwa yang kalah di pemilu tidak serta merta menjadi pihak yang tidak bisa menggunakan hak hukum. 

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud.

Mahfud menyatakan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang. Meski begitu Mahfud mengatakan adanya kecurangan dalam pemilu memang sering terjadi  dan dan dalam persidangan seringkali kalah karena kurang cukup alat bukti. 

Fakta adanya sengketa pemilu yang dimenangkan oleh pihak yang kalah menurut Mahfud bisa sekaligus menjadi jawaban atas pernyataannya yang sering diulang oleh beberapa pihak mengenai setiap pemilu yang akan kalah akan selalu menuduh curang. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...