Kasus Korupsi PT Timah Ditaksir Rugikan Negara Rp 271,06 Triliun

Ade Rosman
20 Februari 2024, 10:16
korupsi
(ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)
Tiga dan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 keluar dari gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Button AI Summarize

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan 11 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo mengungkapkan, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp 271,06 triliun.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan non-kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.688.018.700," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2)

Bambang yang juga merupakan pakar forensik kehutanan menjelaskan, dalam proses penghitungan kerugian lingkungan tersebut dilakukan verifikasi lapangan serta pengamatan dengan satelit pada medio 2015 - 2022.

Berdasarkan pengamatan satelit serta verifikasi tersebut, didapatkan bukti yang menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam tindak pidana tersebut. Aktivitas tambang timah pun dilakukan tak hanya di luar kawasan hutan, namun juga di dalam kawasan hutan.

"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. Data luas galian tambang di tujuh kabupaten tersebut totalnya 170.363,064 hektare. Salah satu wilayah dengan galian tambang yang cukup luas yakni Kabupaten Belitung Timur, yakni 43.175,372 hektare, sementara IUP-nya hanya 37.535,452 hektare.

Lebih jauh, Bambang mengungkapkan dari total galian di tujuh kabupaten Provinsi Bangka Belitung seluas 170.363,064 hektare tersebut, sekitar 75.345,751 hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare lainnya berada di luar kawasan hutan.

"Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 hektare," kata Bambang.

Dari 170.363,064 hektare luas galian tambang tersebut, hanya 88.900,462 hektare yang memiliki IUP. Sisanya, 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP. Bambang menyebut, total luas IUP tambang darat dan laut seliuas 915.854,625 hektare. 349.653,574 hektare IUP tambang darat dan 566.201,08 hektare IUP tambang laut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...