MKMK Kembali Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Hari Ini

Ade Rosman
21 Februari 2024, 09:44
MKMK Anwar Usman
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media usai memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan memanggil para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Rabu (21/2). Pemanggilan dilakukan untuk dimintai klarifikasi terhadap para pelapor.

Saat ini, terdapat sejumlah laporan dugaan pelanggaran hakim yang dilayangkan ke MKMK. Tiga laporan di antaranya diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto, dan Andi Rahadian. Salah satu pelapor, Zico mengaku telah menerima panggilan dari MKMK.

"Sehubungan dengan telah masuknya laporan ke MKMK terkait Hakim Konstitusi Anwar Usman, MKMK menjadwalkan pemanggilan pertama akan laporan tersebut, pada hari Rabu, 21 Februari 2024. Pukul 10.00 WIB," kata Zico, dalam keterangannya.

Zico melayangkan laporan terkait sikap Anwar Usman yang dinilai merendahkan MKMK melalui beberapa pernyataan usai ia diberikan sanksi berat berupa pencopotan dari posisi Ketua MK. Paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut menilai terdapat upaya pembunuhan karakter di balik sanksi berat yang diterimanya itu.

Laporan dugaan pelanggaran etik hakim selanjutnya dilayangkan oleh kuasa hukum dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian. Ia mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra usai menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion untuk Putusan 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan syarat batas usia capres-cawapres.

Selanjutnya, laporan yang dilayangkan oleh Harjo selaku advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi. Ia melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan sesuai dengan hukum acara dalam PMK Nomor 1/2023 tentang MKMK, dituliskan perlunya menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada Pelapor. Hal itu bertujuan untuk menentukan apakah, menurut MKMK laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau sebaliknya. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...