Koalisi Prabowo Tolak Hak Angket Pemilu di DPR, Dorong Proses Lewat MK

Ira Guslina Sufa
23 Februari 2024, 12:17
Hak angket
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Prabowo Subianto (keempat kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) menerima piagam dukungan dari parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Koalisi partai pendukung pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menilai wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat tidak tepat. Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo - Gibran Airlangga Hartarto memastikan Golkar akan menolak usulan hak angket bila jadi bergulir di DPR. 

Menurut Airlangga penolakan hak angket juga akan ditolak oleh partai koalisi pendukung Prabowo - Gibran. Saat ini deretan partai di Senayan yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju adalah Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat. 

“Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” kata Airlangga seperti dikutip Jumat (23/2). 

Sementara itu anggota Komisi II DPR dari Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus menilai wacana penggunaan hak angket di DPR salah alamat. Ia menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Dia mengatakan hal angket tersebut memiliki sifat yang politis.

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan,” kata Guspardi. 

Ia menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu berbagai persoalan mengenai dugaan kecurangan pemilu bisa diperkarakan lewat Badan Pengawas Pemilu melalui Gakumdu. Jalur laporan dan pengaduan juga bisa melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Menurut Guspardi, dugaan kecurangan bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.

Guspardi mengingatkan bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

Prabowo-Gibran gelar pidato kemenangan
Prabowo-Gibran gelar pidato kemenangan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU)

Di sisi lain ia mengingatkan bahwa hingga saat ini KPU belum menetapkan hasil pemilu 2024 baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif lantaran proses rekapitulasi masih berjalan. Oleh karena itu ia mengatakan langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu  atau ke MK. 

Usulan menggulirkan hak angket di DPR sebelumnya disampaikan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Hanura dan Perindo itu menyebut hak angket perlu dilakukan untuk mengusut dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama pemilu 2024. 

Menurut ketentuan hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat. Dengan menggunakan hak ini, Ganjar mengatakan DPR bisa meminta KPU, dan Bawaslu menyelidiki kecurangan pemilu. 

Usulan Ganjar disambut oleh partai pengusung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Tiga partai pengusung Anies - Muhaimin yaitu Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan akan ikut mendukung hak angket bila jadi digulirkan oleh PDIP. Namun hingga kini PDIP belum mengumumkan sikap resmi terkait usulan Ganjar untuk menggelar hak angket. 

“Semangat kami seperti semangat yang disampaikan Pak Anies, kami siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” kata Sekretaris Jenderal Nasional Demokrat, Hermawi Taslim. 

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. Usul hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang disetujui lebih dari 50% anggota yang hadir di sidang. 

Koalisi pengusung Anies-Muhaimin, Koalisi Perubahan menguasai 167 kursi DPR. Rinciannya, Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS: 50 kursi. Kemudian koalisi pengusung Ganjar-Mahfud menguasai 147 kursi DPR, dengan rincian PDIP 128 kursi dan PPP 19 kursi.

Jika digabungkan, koalisi pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguasai 314 kursi. Porsinya sekitar 55% dari total kursi DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.

TKN Prabowo Dorong Penyelesaian Dugaan Kecurangan Lewat MK 

Sementara itu pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga mendukung Prabowo - Gibran itu mengatakan merujuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 penyelesaian perselisihan pemilu dilakukan melalui MK. 

Keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR. Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan Mahkamah Konstitusi.

Penyelesaian persoalan pemilu melalui MK menurut Yusril dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan. Hal ini diperlukan agar proses yang berjalan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tegas Yusril.

Perkembangan rekapitulasi suara Pemilu 2024
Perkembangan rekapitulasi suara Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.)

Berkenaan dengan rencana menggulirkan hak angket ini, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan akan tunduk pada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang. Ia menyebut semua permasalahan terkait pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham. 

Menurut Idham merujuk pada UU Pemilu maka apabila terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu hal tersebut akan ditangani Bawaslu. Sementara bila terjadi perselisihan hasil pemilu akan ditangani oleh MK. 

Oleh karena itu, dia meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara dikembalikan ke jalur demokrasi sebagaimana tertuang dalam aturan hukum. "Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," ujar Idham. 

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota. Pada pemilu 2024 KPU mencatat sebanyak 204 juta pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap. 

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN). 

Enam partai lainnya adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta untuk pemilu di Aceh. 

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Reporter: Amelia Yesidora, Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...