KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS, Terbanyak di Demak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di 686 tempat pemungutan suara (TPS). Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan di 38 Provinsi di Indonesia.
"Untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Idham mengatakan, berdasarkan pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemungutan suara ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti terdapat keadaan tertentu. Keadaan tersebut yakni apabila:
A. Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.
C. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.