KPK Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan Setjen DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan berdasarkan gelar perkara, kasus ini telah disepakati naik ke tahap penyidikan oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta, disepakati oleh penyidik dan penuntut KPK.
Namun demikian, KPK belum mengumumkan perihal nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan. Konstruksi perkara baru akan dilakukan pada saat konferensi pers penahanan.
"Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (24/2).
Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan, ataupun keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan, dan itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa, untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka," tuturnya.
Perihal kasus ini, Komisi Antirasuah sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu. Namun, seusai menjalani pemeriksaan, Indra enggan memberi keterangan kepada wartawan.