KPK Surati AHY, Tagih Laporan Harta Kekayaan Usai jadi Menteri

Ira Guslina Sufa
24 Februari 2024, 17:02
AHY
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) berbincang dengen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) sebelum upacara pelantikan menteri oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Button AI Summarize

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Surat yang dilayangkan pada Jumat (23/2) itu meminta AHY membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan permintaan LHKPN itu merupakan ketentuan yang sudah berlaku. Aturan itu termuat dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

 "Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat," kata Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Sabtu (24/2). 

Ali menjelaskan AHY memiliki kesempatan untuk melaporkan harta kepada KPK paling lama tiga bulan setelah menjabat. Menurut Ali KPK telah berkoordinasi dengan kementerian terkait wajib lapor paling lambat 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember.

 Ali mengatakan pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Presiden Joko Widodo melantik Hadi Tjahjanto sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2). Pelantikan Hadi dan AHY dilakukan secara bersamaan sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tanggal 20 Februari 2024.

Laporan Harta Kekayaan AHY 

Merujuk data resmi dari KPK AHY terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada Oktober 2016 saat ia akan maju dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. 

Saat akan mendaftar di pilgub DKI Jakarta itu AHY resmi mengundurkan diri dari dinas militer di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Per 3 Oktober 2016 harta kekayaan AHY sebesar Rp 15,2 miliar. 

Berdasarkan LHKPN, AHY saat itu memiliki harta tidak bergerak senilai Rp 6,77 miliar. Adapun harta bergerak senilai Rp 1,59 miliar, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 6,92 miliar. 

Aset tanah dan bangunan milik AHY tersebar di tiga titik terdiri dari dua di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 4,18 miliar dan Rp 2,58 miliar di daerah Bogor. Saat itu ia juga tercatat memiliki mobil merk Toyota Vellfire buatan tahun 2012 dengan nilai Rp 550 miliar.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...