Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Dua Dapen ke Kejagung
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali melaporkan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) oleh dua korporasi negara ke Kejaksaan Agung. Pelaporan baru tersebut menambah daftar dapen BUMN yang bermasalah, sehingga total menjadi sembilan dapen.
Laporan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun itu disampaikan Erick pada Senin (26/2). “Lagi dipelajari lagi," ujar Erick seperti dikutip Selasa (27/2).
Erick menyampaikan, pelaporan baru tersebut menambah daftar dapen BUMN yang bermasalah, sehingga total menjadi sembilan dapen.
Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit terhadap tujuh dapen BUMN yakni Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel dan dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Meski begitu Erick mengaku belum bisa memberikan informasi detail terkait dengan dua dapen yang dilaporkan.
Menurut Erick, data dua dapen tersebut baru bisa diberikan setelah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. "Nanti dikasih datanya, tapi setelah dapat clearance dari Kejaksaan. Karena mereka lagi pelajari, takutnya nanti disangka Pak Menteri main sendiri gitu," kata Erick.
Erick juga menyebut ia sengaja diam-diam membuat laporan ke Kejaksaan Agung karena tidak ingin langkah Kementerian BUMN dianggap sebagai politisasi lantaran masa Pemilu. Ia mengatakan Kementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan dapen melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah Indonesia Financial Group (IFG) yang mengelola asuransi, penjaminan dan investasi.
Erick menyampaikan dapen yang bermasalah membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 12 triliun. Dana tersebut didapatkan dari BUMN yang menangani dapen bermasalah.
Menurut Erick, penambahan modal ini bisa memakan waktu 2 hingga 3 tahun. Sebab hal ini dipengaruhi oleh masalah keuangan yang harus diselesaikan.
Sebelumnya Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dua dana pensiun perusahaan pelat merah dalam pemeriksaan BPKP karena pengelolaan investasi yang salah. Kedua dana pensiun itu sedang diteliti dalam hal Rasio Kecukupan Dana atau RKD yang menunjukkan kemampuan perusahaan mengelola liabilitas.
Selain itu, ia mengatakan saat itu tengah dilakukan kajian dari sisi imbal hasil investasi. Jika dapen BUMN menempatkan investasi di deposito dan Surat Berharga Negara atau SBN, maka minimum imbal hasilnya 5%.