Jokowi Mulai Siapkan Program Prabowo, Dibolehkan dalam Aturan?
Presiden Joko Widodo mulai merancang transisi program pemimpin berikutnya pada 2025 mendatang. Jokowi bahkan menggelar sidang kabinet yang salah satu topiknya membahas rencana kerja tahun depan.
Salah satu program yang disinggung dalam rapat tersebut adalah makan siang gratis yang merupakan program dari calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.
"Program yang menjadi quick win presiden terpilih nanti itu pos-posnya sudah bisa masuk," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat di Istana Negara terkait pangan, Senin (26/2).
Meski demikian, hal tersebut menjadi sorotan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud memprotes pembahasan karena belum ada pengumuman resmi pemenang Pilpres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan Co-captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengkritik pembahasan program makan siang gratis di rapat kabinet paripurna kemarin, Senin (26/2). Tom menyebut harus ada diskusi yang teknokratis dan transparan terkait program ini karena menyangkut orang banyak.
“Kebijakan seperti nutrisi itu kan sebaiknya diproses melalui sebuah diskusi yang teknokratis," kata Tom.
Sedangkan Jokowi mengatakan Persiapan tetap dilakukan meski saat ini pemerintah menunggu hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU. Adapun, Prabowo-Gibran saat ini unggul dalam penghitungan sementara.
Dibolehkan Aturan?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang tak diatur boleh tidaknya presiden inkumben mempersiapkan program presiden terpilih. UUD 1945 hanya menyebutkan tugas Presiden, syarat menjadi Presiden, hingga masa jabatan Presiden itu sendiri.
Adapun, UU Pemilu menyebutkan Bab XI dan Bab XII UU Pemilu, presiden terpilih merupakan hasil penetapan yang dibacakan dalam sidang pleno KPU. Adapun KPU dijadwalkan membacakan hasil rekapiltulasi nasional pada 21 Maret 224 mendatang.
Berita acara penetapan akan diserahkan KPU ke MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Presiden, Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan paslon, serta Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Dalam Pasal 427, pasangan calon terpilih baru resmi menjadi presiden dan wakil presiden usai membacakan sumpah di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam hal ini, Prabowo dan Gibran resmi memegang jabatan tersebut pada Oktober 2024.
Transisi SBY ke Jokowi
Meski demikian, proses transisi bukan hal yang baru dilakukan antar pemimpin negara ini. Pada 2014, kubu Joko Widodo dan Jusuf Kalla pernah membentuk Tim Transisi yang bertugas mengharmonisasikan anggaran dan kebijakan dari inkumben Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.
Sebagai perbandingan, tim transisi ini mulai bekerja pada pada 5 Agustus 2014 atau dua pekan sejak KPU mengumumkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014.
Soal transisi anggaran, Jokowi juga pernah meminta SBY memangkas subsidi BBM untuk dialihkan menjadi anggaran infrastruktur pada 2015. Meski demikian, saat itu Yudhoyono menolaknya.
"Beliau mengatakan saat ini kondisinya dianggap kurang tepat untuk menaikkan harga BBM," kata Jokowi pada 28 Agustus 2014 silam.