Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Besok
Presiden Joko Widodo dijadwalkan memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi jenderal TNI. Pemberikan pangkat tersebut akan dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI Polri pada Rabu (27/2).
Kabar ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia mengatakan besok Prabowo bakal mendapatkan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI.
“Insya Allah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI,” kata Dahnil lewat video singkat yang dikirim ke Katadata.co.id, Selasa (27/2).
Dahnil menjelaskan pemberian tanda kehormatan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ia mengatakan gelar ini didapatkan Prabowo karena kontribusi di dunia militer.
Dahnil mengatakan beberapa tokoh yang pernah memperoleh tanda kehormatan serupa adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Panjaitan, dan Hendropriyono.
“Oleh sebab itu, Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada presiden untuk diberikan jenderal penuh.” kata Dahnil.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar juga membenarkan informasi tersebut. "Iya betul, (Menhan) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan," kata Nugraha pada Selasa (27/2) dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal atau bintang tiga. Ia diberhentikan dengan hormat lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken Presiden saat itu yakni Bacharuddin Jusuf Habibie pada 20 November 1998.