Pro dan Kontra Rencana KUA sebagai Tempat Nikah Semua Agama

Image title
28 Februari 2024, 15:39
KUA
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.
Ilustrasi, calon pengantin menunggu giliran pelaksanaan akad nikah di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).
Button AI Summarize

Kantor Urusan Agama atau KUA menjadi salah satu topik yang ramai diberitakan di media massa nasional, serta media sosial beberapa hari terakhir. Perbincangan terkait rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin memperluas fungsi kantor ini menjadi pencatatan pernikahan untuk semua agama, tidak hanya untuk umat Islam.

Yaqut menyampaikannya dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan', Jumat (23/2).

"Jika kita melihat saudara-saudari kita yang non muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," kata Yaqut.

Menag menjelaskan dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pernikahan semua agama, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Pro dan Kontra Rencana KUA sebagai Tempat Pernikahan Semua Agama

MENIKAH DI KUA TANPA BIAYA
Ilustrasi, prosesi pernikahan di KUA (ANTARA FOTO/Khalis Surry/Lmo/tom)

Rencana Yaqut menuai reaksi positif dari berbagai pihak. Namun, tak sedikit pula yang mengkritik rencana itu. Berikut ini beberapa pihak yang mendukung, dan menolak rencana perluasan fungsi KUA sebagai tempat menikah semua agama.

1. Pihak yang Mendukung Rencana Menteri Agama Terkait KUA

Rencana Yaqut yang akan memperluas fungsi KUA, dimana nantinya tidak hanya menjadi tempat pencatatan untuk umat muslim didukung oleh sejumlah pihak, antara lain:

  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketua MPR Bambang Soesatyomeminta meminta Kemenag mengoptimalkan rencana pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama.  Selain itu, ia juga meminta kementerian mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat agar bisa dipahami sepenuhnya.

Mengutip Antara, Bambang juga meminta Kemenag melibatkan pemuka agama di seluruh Indonesia terkait usulan kebijakan tersebut. Ini perlu dilakukan, agar ke depannya bisa dilakukan penyesuaian fungsi KUA tanpa harus mengganggu ketentuan yang berlaku di masing-masing agama.

  • Wakil Ketua Komisi VIII DPR

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyambut baik rencana Menag yang akan menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan bagi seluruh agama.

Menurutnya, negara memang sepatutnya memberikan pelayanan kepada seluruh warga negaranya, termasuk menjadikan KUA sebagai tempat menikah untuk semua pemeluk agama, tidak terbatas pada umat Islam.

"Sejatinya, Kementerian Agama itu merupakan kementerian yang bukan hanya melayani satu agama, melainkan semua agama juga dilayani. Negara harus memberikan pelayanan kepada semua warga negara, apa pun agamanya," kata Ace.

Namun, ia meminta agar Kemenag menyiapkan regulasi terkait rencana ini. Lalu, Ace juga meminta agar kebutuhan sumber daya manusia atau SDM di KUA diperkuat. Ini agar, petugas-petugas yang ada nantinya dapat melayani masyarakat dari masing-masing agama.

  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendukung usulan Menag yang akan menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama.

"Namanya saja KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Agama tertentu. KUA bukan KUI, karena itu jika semua agama mendapatkan pelayanan yang sama di satu kantor, itu saya kira bagus," ujarnya, dikutip dari Antara.

Menurutnya, pelaksanaan nikah di KUA dapat dilaksanakan sesuai aturan masing-masing agama. Ia pun mendorong agar KUA memiliki tempat yang representatif untuk menyelenggarakan resepsi.

PERNIKAHAN SAAT PANDEMI COVID-19
Ilustrasi, pernikahan di KUA (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww)
  • Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut baik rencana Menag, yang akan menjadikan KUA sebagai tempat pelayanan bagi semua agama.

"Ini gagasan out of the box namun sangat rasional, karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide, patut didukung oleh berbagai pihak," kata Tholabi dalam keterangan resmi, Senin (26/2).

Namun, ia memberikan sejumlah catatan yang mesti dipenuhi. Menurut Tholabi, Kemenag perlu menguatkan sisi regulasinya, jika rencana ini diwujudkan. Sebab, dari sisi regulasi secara eksplisit maupun implisit, masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan untuk muslim dan bagi non-muslim.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...