Tim AMIN Laporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP, Terkait Sirekap

Amelia Yesidora
28 Februari 2024, 16:41
bawaslu, anies, sirekap
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Siluet Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memantau proses supervisi (pengawasan dan pemeriksaan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Button AI Summarize

Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Reza Isfadhilla Zen, melaporkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Selasa (27/2). Langkah ini diambil lantaran Bawaslu tidak memproses dua pengaduan dugaan pelanggaran KPU.

“Kedua pengaduan itu dilaporkan pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024 dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil,” tulis Reza dalam keterangan yang dikutip Rabu (28/2).

Laporan pertama terkait berkurangnya suara paslon nomor urut satu dalam Sirekap secara signfikan dalam satu jam. Kedua, soal jumlah suara paslon nomor urut dua yang menggelembung secara tidak wajar dalam Sirekap. Hal ini, menurutnya berbeda dengan C1 Hasil di banyak TPS.

Reza bilang, kedua surat pengaduan tidak diregistrasi oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil. Ia sudah menerima surat pemberitahuan bahwa laporan berstatus ditolak. Meski demikian, tidak dijelaskan syarat materil mana yang tidak memenuhi syarat.

Ia juga menilai Bawaslu terlalu lama memproses laporan dari THN AMIN. Dia menyinggung Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 24 Ayat 1 yang menyebut Bawaslu harus memberitahu pelapor jika syarat materil bisa dilengkapi. Pasal itu juga menyebut Bawaslu paling lama memberitahu paling lama sehari setelah kajian awal selesai.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...