Tim AMIN Laporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP, Terkait Sirekap
Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Reza Isfadhilla Zen, melaporkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Selasa (27/2). Langkah ini diambil lantaran Bawaslu tidak memproses dua pengaduan dugaan pelanggaran KPU.
“Kedua pengaduan itu dilaporkan pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024 dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil,” tulis Reza dalam keterangan yang dikutip Rabu (28/2).
Laporan pertama terkait berkurangnya suara paslon nomor urut satu dalam Sirekap secara signfikan dalam satu jam. Kedua, soal jumlah suara paslon nomor urut dua yang menggelembung secara tidak wajar dalam Sirekap. Hal ini, menurutnya berbeda dengan C1 Hasil di banyak TPS.
Reza bilang, kedua surat pengaduan tidak diregistrasi oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil. Ia sudah menerima surat pemberitahuan bahwa laporan berstatus ditolak. Meski demikian, tidak dijelaskan syarat materil mana yang tidak memenuhi syarat.
Ia juga menilai Bawaslu terlalu lama memproses laporan dari THN AMIN. Dia menyinggung Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 24 Ayat 1 yang menyebut Bawaslu harus memberitahu pelapor jika syarat materil bisa dilengkapi. Pasal itu juga menyebut Bawaslu paling lama memberitahu paling lama sehari setelah kajian awal selesai.
“Ini aneh, Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan tidak profesional serta tidak netral,” kata Reza.
Sebelumnya, tim dari AMIN serta Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membuka kemungkinan beraliansi untuk membongkar dugaan kecurangan pemilu.
"Kedua pasangan calon sama-sama merasa dirugikan dalam proses Pemilu 2024 ini," kata Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Center TPN Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2).
—