Dugaan Gratifikasi SYL Mengalir ke Partai, Ini Respons Nasdem

Amelia Yesidora
28 Februari 2024, 19:00
nasdem, syl, kpk
ANTARA/Putu Indah Savitri
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim ketika memberi keterangan kepada wartawan di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Partai Nasdem mengomentari pernyataan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya aliran dana hasil gratifikasi Syahrul Yasin Limpo ke partai tersebut. Sekretaris Jenderal Nasional Demokrat Hermawi Taslim bilang itu hal biasa.

Hermawi bilang, itu bisa jadi sumbangan Syahril Yasin Limpo terhadap salah satu acara Nasdem. Itu adalah hal biasa dan sumbangan tidak hanya diperoleh dari SYL, namun banyak kader lain.

“Kami kan enggak mungkin bertanya sama penyumbang soal asal usul sumbangannya. Sebagai kader, biasa saja kalau seseorang menyumbang,” kata Hermawi pada Katadata.co.id, Rabu (28/2).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Masmudi, mengatakan uang hasil gratifikasi itu mengalir sebesar Rp 40,1 juta ke Partai Nasional Demokrat. Menurut Hermawi, dakwaan tersebut masih tuduhan awal dan belum terbukti.

Hal tersebut karena sumbangan kader pun bervariasi dari asal dana dan jumlahnya. Hermawi bahkan mengaku dirinya pernah menyumbang ke Partai Nasdem dengan jumlah yang lebih besar, namun tidak ditanya asal-usul dana tersebut.

Sidang perdana Syahrul Yasin Limpo
Sidang perdana Syahrul Yasin Limpo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.)

 

Sebelumnya Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan fraksi NasDem di DPR pernah menerima bantuan uang dari SYL. Jumlahnya sendiri tidak sebesar yang ditemukan KPK saat ini.

“Ke Rp 20 juta ke fraksi NasDem, bukan Partai Nasdem,” kata Sahroni pada 12 Oktober 2023 lalu.

Syahrul didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Pemerasan berlangsung dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

 "Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta," kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2). 

Masmudi memerinci aliran dana kepada Partai NasDem tersebut diberikan Syahrul Limpo sebesar Rp 8,3 juta pada tahun 2020. Kemudian pada 2021 sebanyak Rp 23 juta dan Rp 8,82 juta pada 2022.

 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...