Nasdem Akui Terima Duit dari Syahrul Limpo, Ini Rincian Penggunaannya
Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad Sahroni, mengaku partainya menerima kucuran uang dari Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pemberian uang itu terungkap dari dakwaan terhadap Syahrul yang merupakan mantan Menteri Pertanian dalam sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang berlangsung Rabu (28/2).
“Benar, Rp 40 juta terbagi dua untuk bantuan bencana alam di Cianjur,” kata Syahroni saat dikonfirmasi Kamis (29/2).
Menurut Sahroni, pemberian dari Syahrul Limpo itu tercatat secara resmi dilengkapi bukti penerimaan. Dana yang ditujukan sebagai sumbangan masuk ke rekening fraksi khusus bencana.
Bantuan itu diberikan Syahrul dalam dua kali pembayaran dengan masing-masing senilai Rp 20 juta. Meski demikian, Sahroni mengaku tidak ingat tanggal berapa SYL mengirimkan uang itu.
Meski mengakui adanya aliran dana dari Syahrul Limpo, Nasdem mengaku tidak punya kaitan dengan sumber daya yang diberikan. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim partai tidak punya kewenangan untuk mencari tahu asal sumbangan yang diberikan oleh masing-masing kader.
Ia menyebut dalam beberapa kegiatan kepartaian memang selalu ada kader yang memberikan sumbangan dan hal itu hal yang biasa. “Kita kan enggak mungkin bertanya sama penyumbang soal asal usul sumbangannya. Sebagai kader, biasa saja kalau seseorang menyumbang,” kata Hermawi pada Katadata, Rabu (28/2).
Menurut Hermawi, dalam memberikan sumbangan untuk partai Kader biasanya memberi dalam jumlah beragam. Ia bahkan mengaku pernah menyumbang ke Partai Nasdem dengan jumlah yang lebih besar, namun tidak ditanya asal-usul dana tersebut.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Syahrul didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Pemerasan berlangsung dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
"Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai Nasdem dengan total Rp 40,1 juta," kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Masmudi memerinci aliran dana kepada Partai Nasdem tersebut diberikan Syahrul Limpo sebesar Rp 8,3 juta pada tahun 2020. Kemudian pada 2021 sebanyak Rp 23 juta dan Rp 8,82 juta pada 2022.
Menanggapi dakwaan Jaksa, Hermawi mengatakan hal itu belum memiliki bukti dan baru sebatas tuduhan awal. Adapun Syahrul belum memberikan pernyataan berkaitan dengan dakwaan jaksa.