7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, Pemecatan Masih Tunggu DKPP

Ade Rosman
29 Februari 2024, 20:14
ppln, kuala lumpur, dkpp, kpu
ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/YU
Suasana perhitungan surat suara Pemilu 2024 di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024).
Button AI Summarize

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka pidana Pemilu. Meski demikian, pemecatan PPLN tersebut masih menunggu putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu, lantaran PPLN termasuk ke dalam badan ad hoc  yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Proses selanjutnya, KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP,” kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (29/2).

Saat ini, tujuh tersangka tersebut telah dinonaktifkan oleh KPU. Kendati demikian, para tersangka harus melalui proses persidangan di DKPP sebelum diberhentikan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan memantau proses yang tengah bergulir di kepolisian tersebut. "Nanti di pengadilan teman-teman bisa lihat proses di pengadilan yang terbuka," kata Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Adapun, penetapan tujuh orang PPLN tersebut terkait daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...