7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, Pemecatan Masih Tunggu DKPP

Ade Rosman
29 Februari 2024, 20:14
ppln, kuala lumpur, dkpp, kpu
ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/YU
Suasana perhitungan surat suara Pemilu 2024 di World Trade Center Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (14/2/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka pidana Pemilu. Meski demikian, pemecatan PPLN tersebut masih menunggu putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu, lantaran PPLN termasuk ke dalam badan ad hoc  yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Proses selanjutnya, KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP,” kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (29/2).

Saat ini, tujuh tersangka tersebut telah dinonaktifkan oleh KPU. Kendati demikian, para tersangka harus melalui proses persidangan di DKPP sebelum diberhentikan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan memantau proses yang tengah bergulir di kepolisian tersebut. "Nanti di pengadilan teman-teman bisa lihat proses di pengadilan yang terbuka," kata Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Adapun, penetapan tujuh orang PPLN tersebut terkait daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,"  kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2).

Ia mengatakan para tersangka menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Rinciannya, DPT sebanyak 447.258 dari yang seharusnya 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

"Dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," katanya.

Enam dari tujuh tersangka dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sedangkan satu lainnya dijerat Pasal 544 UU Pemilu. Lebih jauh, Djuhandani mengatakan berkas perkara kasus yang dilaporkan pada 20 Februari 2024 tersebut akan segera dirampungkan.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari," katanya.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...