Publisher Rights Disebut Bungkam Kebebasan Pers, Ini Kata Kominfo

Desy Setyowati
1 Maret 2024, 14:47
Perpres Publisher Rights, kominfo,
Katadata/Desy Setyowati
Wamenkominfo Nezar Patria dalam Forum Merdeka Barat 9 bertajuk ‘Perpres Publisher Rights Untuk Siapa?’, Jumat (1/3).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights disahkan oleh Presiden Jokowi dua pekan lalu. Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, aturan ini tidak untuk membungkam kebebasan pers.

“Perpres Publisher Rights tidak ada hubungannya dengan kebebasan pers. Aturan ini tidak mengatur konten apa yang boleh dan yang tidak,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria dalam Forum Merdeka Barat 9 bertajuk ‘Perpres Publisher Rights Untuk Siapa?’, Jumat (1/3).

Selain itu, definisi konten berkualitas akan ditetapkan oleh perusahaan pers dan Dewan Pers. “Jadi Perpres ini mengatur kerja sama bisnis antara publisher dengan perusahaan platform digital,” kata dia.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menyampaikan hal yang sama. “Dijelaskan pada pasal 9, sehingga tidak ada campur tangan pemerintah di sini. Kemerdekaan pers itu terjaga, saya yakinkan itu,” ujarnya.

Pasal 9 Perpres Publisher Rights berbunyi, Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite melaksanakan tugasnya bersifat independen.

Ia menyebutkan, Dewan Pers menerima sekitar 3.600 aduan terkait konten dalam lima tahun terakhir. Bahkan selama 2023, total aduan mencapai 831.

“Sekitar 60% dari 3.600 aduan itu terkait konten yang dibuat oleh media tidak profesional. Maka, munculah istilah jurnalisme berkualitas. Banyak yang mengaku media, tetapi justru merusak produk pers yang punya kode etik jurnalistik,” kata dia.

Ia mencatat ada sekitar 1.700 media terverifikasi. Namun berdasarkan pantauan Dewan Pers di daerah, ada sekitar 120 media.

"Jika dikalikan dengan 514 kabupaten/kota, berarti ada sekitar 61.800 media. Dengan verifikasi media, setidaknya kami bisa menyaring mana media yang mengembangkan jurnalisme berkualitas dan mana media yang sebenarnya bukan jurnalistik," Yadi menambahkan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights bukan untuk menguntungkan perusahaan pers besar. Ia menyampaikan, sebelum aturan ini terbit, media besar justru sudah banyak yang bekerja sama dengan platform digital.

“Dengan adanya Perpres Publisher Rights, ada kemungkinan media kecil secara berkelompok atau sendiri, masuk ke komite bisa mendapatkan bargaining power,” ujar dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...