PN Jaksel Sebut Ada Tiga Gugatan Praperadilan Terkait Firli Bahuri

Ringkasan
- Tim YouTube Atta Halilintar membuat kesalahan dengan menyatakan bahwa rumah Tompi bernilai Rp 150 miliar, mengakibatkan Tompi berurusan dengan petugas pajak.
- Tompi menyesalkan tindakan pihak Atta Halilintar dan meminta mereka bertanggung jawab atas kesalahan informasi tersebut.
- Tompi mengkritik perilaku flexing di media sosial, di mana orang secara berlebihan memamerkan prestasi dan gaya hidup mewah mereka.

Pihak Kepolisian belum melakukan penanahanan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Akibatnya, beberapa pihak mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan ada tiga pemohon yang mengajukan gugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya Firli. Gugatan tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
"Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3)," kata Djuyamto, seperti dikutip Antara, Jumat (1/3).
Djuyamto mengatakan, untuk termohon yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Praperadilan ini terregistrasi dengan Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Persidangan gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Sri Rejeki Marshinta.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat di PN Jaksel. Untuk petitum atau permintaan kepada hakim, yaitu bahwa pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan "a quo". PN Jaksel berwenang menyidangkan.
Kemudian menyatakan termohon satu dan termohon dua telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Selanjutnya memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap FB. Lalu memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
"Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin.