PN Jaksel Sebut Ada Tiga Gugatan Praperadilan Terkait Firli Bahuri

Safrezi Fitra
2 Maret 2024, 10:54
PN Jaksel Sebut Ada Tiga Gugatan Praperadilan Terkait Firli Bahuri
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pihak Kepolisian belum melakukan penanahanan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Akibatnya, beberapa pihak mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan ada tiga pemohon yang mengajukan gugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya Firli. Gugatan tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

"Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3)," kata Djuyamto, seperti dikutip Antara, Jumat (1/3).

Djuyamto mengatakan, untuk termohon yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Praperadilan ini terregistrasi dengan Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Persidangan gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Sri Rejeki Marshinta.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat di PN Jaksel. Untuk petitum atau permintaan kepada hakim, yaitu bahwa pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan "a quo". PN Jaksel berwenang menyidangkan.

Kemudian menyatakan termohon satu dan termohon dua telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Selanjutnya memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap FB. Lalu memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

"Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...