Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok, Ini Rinciannya
PT Waskita Toll Road (WTR), anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT), melalui cucu usahanya PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT) akan menaikkan tarif Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) mulai besok, 3 Maret 2024 pukul 00.00 WIB. Tol Paspro merupakan bagian dari Tol Trans Jawa yang menyambungkan Pasuruan menuju Probolinggo.
“Dengan adanya peningkatan konektivitas ini, diharapkan dapat memperlancar distribusi barang, jasa serta kegiatan industri dan logistik di Jawa Timur, serta menjadi katalis positif dalam mendukung peningkatan perekonomian setempat dan dapat memberikan dampak positif terhadap taraf hidup masyarakat,” ujar Presiden Direktur WTR Daniel Fitzgerald Liman di Jakarta, Sabtu (2/3).
Daniel mengatakan penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol. Dengan demikian, kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol saat melewati tol Paspro dapat terjaga.
Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 418/KPTS/M/2024. Sebelumnya, Seksi Probolinggo Timur – Gending telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari 6 bulan sejak 17 Agustus 2023. Sementara itu, Seksi Grati – Probolinggo Timur telah beroperasi penuh sejak tahun 2019.
Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan tarif beragam, sesuai dengan tujuan pengguna jalan. Berikut ini daftarnya:
1. Grati-Tongas
- Golongan I naik dari Rp 13.000 menjadi Rp 17.000
- Golongan II naik dari Rp 19.500 menjadi Rp 25.500
- Golongan III naik dari Rp 19.500 menjadi Rp 25.500
- Golongan IV naik dari Rp 26.000 menjadi Rp 34.000
- Golongan V naik dari Rp 26.000 menjadi Rp 34.000
2. Grati-Probolinggo Barat
- Golongan I naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 26.000
- Golongan II naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 39.000
- Golongan III naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 39.000
- Golongan IV naik dari Rp 40.000 menjadi Rp 52.500
- Golongan V naik dari Rp 40.000 menjadi Rp 52.500
3. Grati-Probolinggo Timur
- Golongan I naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000
- Golongan II naik dari Rp 45.000 menjadi Rp 60.000
- Golongan III naik dari Rp 45.000 menjadi Rp 60.000
- Golongan IV naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 80.000
- Golongan V naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 80.000
4. Grati-Gending
- Golongan I Rp 52.000
- Golongan II Rp 78.000
- Golongan III Rp 78.000
- Golongan IV Rp 104.000
- Golongan V Rp 104.000
5. Tongas-Probolinggo Barat
- Golongan I naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 9.000
- Golongan II naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 14.000
- Golongan III naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 14.000
- Golongan IV naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 18.500
- Golongan V naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 18.500
6. Tongas-Probolinggo Timur
- Golongan I naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 23.000
- Golongan II naik dari Rp 26.500 menjadi Rp 34.500
- Golongan III naik dari Rp 26.500 menjadi Rp 34.500
- Golongan IV naik dari Rp 35.500 menjadi Rp 46.500
- Golongan V naik dari Rp 35.500 menjadi Rp 46.500
7. Tongas-Gending
- Golongan I Rp 35.000
- Golongan II Rp 52.500
- Golongan III Rp 52.500
- Golongan IV Rp 70.000
- Golongan V Rp 70.000
8. Probolinggo Barat-Probolinggo Timur
- Golongan I naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 14.000
- Golongan II naik dari Rp 16.000 menjadi Rp 21.000
- Golongan III naik dari Rp 16.000 menjadi Rp 21.000
- Golongan IV naik dari Rp 21.500 menjadi Rp 28.000
- Golongan V naik dari Rp 21.500 menjadi Rp 28.000
9. Probolinggo Barat-Gending
- Golongan I Rp 26.000
- Golongan II Rp 39.000
- Golongan III Rp 39.000
- Golongan IV Rp 51.500
- Golongan V Rp 51.500
10. Probolinggo Timur-Gending
- Golongan I Rp 12.000
- Golongan II Rp 18.000
- Golongan III Rp 18.000
- Golongan IV Rp 24.000
- Golongan V Rp 24.000