Fraksi PDIP, PKS dan PKB Usul Hak Angket, DPR Belum Tentukan Sikap

Ade Rosman
5 Maret 2024, 14:19
Hak angket
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Anggota DPR menghadiri rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Button AI Summarize

Politikus dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa menggulirkan wacana hak angket kecurangan pemilu. Wacana itu disampaikan dalam interupsi di sidang paripurna pembukaan masa sidang IV tahun sidang 2023/2024 yang berlangsung Selasa (5/3). 

Meski begitu usul tersebut tak direspon oleh pimpinan rapat paripurna yang dipimpin politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco. Hingga palu sidang diketok tanda berakhirnya paripurna tidak ada keputusan apakah usulan hak angket akan dibahas lebih lanjut. Dalam sidang ini, Sufmi didampingi Wakil Ketua DPR  Rahmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.

Usulan hak angket awalnya disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur. Anggota Komisi II itu mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat terkait dugaan kecurangan Pemilu. Ia mengatakan, hak angket perlu digulirkan mengingat Pemilu 2024 merupakan salah satu momen krusial bagi Indonesia.

"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus dalam interupsinya.

Aus mengatakan, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang dan dapat digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga secara terbuka dan transparan.

"Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang, dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas Pemilu sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," kata Aus. 

Senada, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan, Pemilu harus berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan etika yang tinggi karena bentuk perwujudan dari kedaulatan rakyat.

Sementara itu anggota fraksi PDIP Aria Bima meminta pimpinan sidang menyikapi usulan yang disampaikan. Menurut Aria hak angket bisa digunakan untuk menyempurnakan fungsi pengawasan dari DPR. 

“Kita perlu mengoptimalkan pengawasan sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah kelihatan sejak awal,” ujar Aria Bima. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...