Fraksi PDIP, PKS dan PKB Usul Hak Angket, DPR Belum Tentukan Sikap

Ade Rosman
5 Maret 2024, 14:19
Hak angket
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Anggota DPR menghadiri rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Politikus dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa menggulirkan wacana hak angket kecurangan pemilu. Wacana itu disampaikan dalam interupsi di sidang paripurna pembukaan masa sidang IV tahun sidang 2023/2024 yang berlangsung Selasa (5/3). 

Meski begitu usul tersebut tak direspon oleh pimpinan rapat paripurna yang dipimpin politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco. Hingga palu sidang diketok tanda berakhirnya paripurna tidak ada keputusan apakah usulan hak angket akan dibahas lebih lanjut. Dalam sidang ini, Sufmi didampingi Wakil Ketua DPR  Rahmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.

Usulan hak angket awalnya disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur. Anggota Komisi II itu mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat terkait dugaan kecurangan Pemilu. Ia mengatakan, hak angket perlu digulirkan mengingat Pemilu 2024 merupakan salah satu momen krusial bagi Indonesia.

"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus dalam interupsinya.

Aus mengatakan, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang dan dapat digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga secara terbuka dan transparan.

"Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang, dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas Pemilu sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," kata Aus. 

Senada, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan, Pemilu harus berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan etika yang tinggi karena bentuk perwujudan dari kedaulatan rakyat.

Sementara itu anggota fraksi PDIP Aria Bima meminta pimpinan sidang menyikapi usulan yang disampaikan. Menurut Aria hak angket bisa digunakan untuk menyempurnakan fungsi pengawasan dari DPR. 

“Kita perlu mengoptimalkan pengawasan sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah kelihatan sejak awal,” ujar Aria Bima. 

Tak Ada Usulan Tertulis

Di sisi lain meski telah mengajukan interupsi dan menyampaikan usulan agar digulirkan hak angket, baik Aus, Luluk maupun Aria Bima tak mengajukan usulan resmi. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, usul hak angket baru bisa dibahas bila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari 1 fraksi.

Selanjutnya hak angket akan dibahas dalam sidang di DPR. Hak angket akan dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.

Menanggapi usulan hak angket ini, anggota DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menyampaikan pendapat berbeda. Menurutnya, belum jelas apa yang ditargetkan dari wacana hak angket tersebut.

"Apa sesungguhnya yang akan kita angketkan, apa yang akan kita dalami, apa yang akan kita selidiki, perjelas dulu, sehingga tidak serta merta menuduh kecurangan bahkan mendegradasi terhadap hak konstitusional rakyat," katanya.

Kendati demikian, ia mengamini bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPR. Berdasarkan hal itu, Herman mengatakan perlunya ditelaah lebih mendetail agar informasi yang disampaikan tidak bias.

"Oleh karena itu, saya berpikir bahwa untuk persoalan ini ajukan saja hak angket apa isinya dan tentu itu yang akan kita bahas bersama," katanya. 

Meski sudah ada interupsi hingga paripurna berakhir tidak ada kesimpulan yang dibuat mengenai hak angket. Dasco juga tidak menanggapi usulan Aria Bima terkait usul membentuk pansus beras yang ia sampaikan setelah materi hak angket kecurangan pemilu. 

Dasco kembali tak merespons soal usulan hak angket yang utarakan Aria Bima. Dasco malah merespons usulan Aria terkait pembentukan pansus beras di DPR. Bagi Dasco, pembentukan pansus beras terlalu lama.

"Pansus beras itu terlalu lama. Sementara waktunya mau Ramadan dan lebaran sudah dekat. Jadi kita maksimalkan Komisi IV untuk tindaklanjuti aspirasi Pak Aria Bima," ujar Dasco. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...