Nasdem Tak Ikut Usulkan Hak Angket di Rapat Paripurna, Ini Alasannya

Ade Rosman
5 Maret 2024, 15:18
nasdem, hak angket, dpr
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Anggota DPR menghadiri rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Button AI Summarize

Partai NasDem tak ikut menyuarakan usulan pengguliran hak angket DPR berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dua Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto dan Taufik Basari juga memberikan alasan berbeda terkait hak angket.

Ditemui usai rapat paripurna DPR pada Selasa (5/3), Sugeng mengatakan Partai NasDem menunggu selesainya rekapitulasi suara sebelum menentukan sikap. Menurutnya, sikap NasDem menunggu bagaimana tanggapan di masyarakat luas.

Ia menyatakan Partai NasDem baru akan bersikap setelah proses rekapitulasi di KPU rampung pada 20 Maret 2024. "Setelah 20 maret, kita berapa pun menghormati penghitungan KPU ini, penyelenggara pemilu," katanya.

Di sisi lain, Taufik Basari mengatakan Partai NasDem siap mendukung pengguliran hak angket. Saat ini, partai besutan Surya Paloh itu tengah mempersiapkan tanda tangan dari setiap anggota fraksi.

"Sehingga tidak perlu diragukan lah posisi dari partai NasDem," katanya.

Taufik mengatakan selain mempersiapkan diri, Nasdem juga menunggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai inisiator angket. "Setelah mereka siap dan kita sudah matangkan komunikasinya ya sesegera mungkin bisa berlanjut," katanya. 

Sebelumnya, politikus dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu PDIP, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa menggulirkan wacana hak angket kecurangan pemilu. Wacana itu disampaikan dalam interupsi di sidang paripurna pembukaan masa sidang IV tahun sidang 2023/2024 yang berlangsung Selasa (5/3). 

Ketiga orang yang menyampaikan usul itu adalah Aus Hidayat Nur dari PKS, Luluk Nur Hamidah dari PKB, dan Aria Bima dari PDIP. Mereka meminta hak angket digulirkan mengingat Pemilu 2024 merupakan salah satu momen krusial bagi Indonesia.

"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus dalam interupsinya.

Meski demikian, baik Aus, Luluk maupun Aria Bima tak mengajukan usulan resmi. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, usul hak angket baru bisa dibahas bila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari 1 fraksi.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...