Ganjar Bantah Laporan IPW soal Tuduhan Terima Gratifikasi Rp100 Miliar
Calon Presiden RI Ganjar Pranowo membantah menerima gratifikasi hingga Rp 100 miliar, seperti yang dituduhkan Indonesia Police Watch (IPW). IPW melaporkan Ganjar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Selasa (5/3).
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah, Selasa (5/3).
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan-perusahaan asuransi. Menurut Sugeng cashback diberikan oleh beberapa perusahaan asuransi.
Dugaan korupsi dinilai terkait adanya penjaminan perusahaan asuransi terhadap debitur bank Jateng. Ini wajib diasuransikan karena debitur membayar premi pada perusahaan asuransi yang ditunjuk Bank Jateng. Sugeng mengatakan pemberian cashback ini berlangsung dalam waktu lama dengan total lebih dari Rp 100 miliar.
“Laporan ini murni peran serta masyarakat membuka kasus korupsi, siapapun bisa dilaporkan. IPW tidak pernah berurusan dengan politik,” kata Sugeng Teguh Santoso pada Katadata, Selasa (5/3).
Ia memperkirakan nilai cashback ini mencapai 16% dari nilai premi yang dialokasikan untuk tiga pihak. Pertama, 5% untuk operasional Bank Jateng pusat dan cabang. Kedua, 5,5% untuk pemegang saham yaitu kepala daerah Jawa Tengah, dan ketiga 5,5% untuk pemegang saham pengendali yaitu Ganjar Pranowo.
Kendati demikian, Sugeng tidak mengetahui jumlah pasti cashback yang diterima oleh Ganjar Pranowo. Namun bila dugaan cashback Rp 100 miliar ini dikali dengan alokasi 5,5% yang diterima Ganjar, maka politisi PDIP itu bisa saja menerima duit Rp 5,5 miliar.