Besaran THR PNS 2024 yang Akan Cair 100 Persen

Nadhira Shafa
6 Maret 2024, 15:51
Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 49.237 pekerja harian dan borongan yang tersebar di tujuh k
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 49.237 pekerja harian dan borongan yang tersebar di tujuh kota dengan total Rp117.235.986.800 guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri akan dicairkan secara penuh atau 100 persen. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin memberikan dukungan kepada aparatur negara dalam menyambut Idulfiitri 2024.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan THR akan dilakukan pada H-10 Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada 10-11 April 2024. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan anggaran dan mekanisme pembayaran THR yang akan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“THR, Bapak Presiden yang menetapkan nilainya 100%. Berita baik, ya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3).

Lalu, berapa besar THR yang akan diterima oleh PNS dan anggota TNI-Polri tahun ini? Sri Mulyani belum mengungkapkan nominal pasti THR. Namun jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; gaji pokok plus tunjangan kinerja.

Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS terbagi menjadi empat golongan, yaitu:

Rincian Gaji Pokok PNS 2024

Berikut rincian gaji pokok PNS pada 2024 yang telah mengalami kenaikan 8% sebagai berikut:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang diterima oleh PNS bervariasi tergantung pada kementerian atau instansi tempat mereka bekerja. Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp 5,361 juta sampai dengan Rp 117 juta.

Sementara itu, untuk PNS Kementerian PUPR, berdasarkan Perpres 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR berkisar antara Rp 2,531 juta sampai Rp 33,24 juta.

Dengan adanya THR penuh ini, diharapkan para PNS dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih bahagia dan sejahtera. Selain itu, THR penuh ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...