Bawaslu Pertanyakan Langkah KPU Ubah Tampilan Sirekap
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghilangkan diagram hingga bagan perolehan suara dalam hitung suara di Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Bawaslu mengingatkan KPU agar sistem yang dibuat tetap berpedoman pada prosedur. "Jangan juga sistem yang sudah dibangun tak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (6/3) dikutip dari Antara.
Bagja juga mengatakan Bawaslu hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan mengenai penghentian tampilan diagram di Sirekap. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah berapa lama penghentian tampilan.
"Kemudian kenapa tidak presisi? Itu sampai sekarang belum dijelaskan," katanya.
Bagja mengatakan jika alasan peniadaan diagram hingga bagan perolehan suara agar masyarakat bisa melihat formulir Model C1-Plano, maka KPU juga harus menyertakan formulir D Hasil mulai dari kecamatan.
"Sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap tingkat kecamatan," katanya.
Anggota KPU Idham Holik pada Selasa (5/3) menjelaskan alasan hilangnya diagram hingga bagan perolehan suara dalam Sirekap. Ia mengatakan KPU saat ini tengah mengubah format tampilan hasil rekapitulasi.
Nantinya, Sirekap hanya akan menampilkan bukti autentik yakni Formulir Model C1-Plano. Model ini nantinya akan dimasukkan ke Sirekap untuk dipindai datanya.