Sudirman Said: Pihak Kalah Wajib Menjadi Penyeimbang Pemerintah

Amelia Yesidora
6 Maret 2024, 20:06
Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said memberikan pidato politiknya pada acara Deklarasi Advokat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said menjelaskan, pihak yang harus menjadi penyeimbang pemerintah adalah pihak yang kalah dalam Pemilu. Mereka harus menjadi pengawas pemerintahan.
Button AI Summarize

Timnas AMIN memandang harus ada penyeimbang di pemerintah yang terpilih setelah Pemilu 2024. Pihak penguasa dinilai cenderung melahirkan perilaku penyimpang. 

“Siapapun yang naik, sebetulnya punya power tends to corrupt, absolute power corrupts (kuasa untuk merusak),” kata Co-captain Timnas AMIN Sudirman Said saat ditemui di TWS House, Jakarta, Rabu (6/3).

Ketua Institut Harkat Negeri atau IHN ini menjelaskan, pihak yang harus menjadi penyeimbang adalah pihak yang kalah dalam Pemilu. Mereka harus menjadi pengawas pemerintahan. 

 “Mungkin itu dianggap terlalu naif, tapi kita harus suarakan,” kata Sudirman. 

Menurut dia, sangat mudah untuk memisahkan sektor swasta dan negara pada masa lalu. Namun, saat ini situasinya jauh lebih kompleks. 

 “Siang hari mengungkap kebijakan. Malam hari merangkap bisnis, bagaimana menggunakan kebijakan itu sebagai kesempatannya. Mungkin subuhnya juga mengundang rombongan Lembaga Swadaya Masyarakat yang didanai," kata dia.

Sudirman menyatakan pemerintah harus memetakan bagaimana keadaan politik masa depan. Ia mengatakan pemerintah harus bisa melihat di masa lalu, membaca keadaan, dan hati-hati menata pergerakan ke depannya.

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...