KPK Ungkap Dugaan Mark Up Proyek Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya penggelembungan harga atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun anggaran 2020.
"Kasusnya kalau enggak salah mark up harga, ada persekongkolan. Katanya mahal, padahal di pasar enggak sebesar itu," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Kamis (7/3).
Meski demikian, Alex mengaku dirinya belum menerima informasi lebih detail dari tim penyidikan soal perkara dugaan korupsi tersebut. Salah satu perkembangan terbaru yang diumumkan KPK terkait dengan penyidikan tersebut adalah pencegahan terhadap tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan permintaan cegah sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ali tidak menjelaskan lebih lanjut identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Pemberlakuan cegah tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK juga mengingatkan agar para pihak terkait untuk kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka.
Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan. Ali menjelaskan tim penyidik KPK dalam penyidikan tersebut telah menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah.
Diungkapkan pula bahwa seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan. Dengan begitu masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Nanti ketika proses persidangan, pasti dibuka seluas-luasnya. Seluruh alat bukti yang diperoleh dari penyelidikan atau keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan,” ujar Ali.
Ia mengatakan di persidangan nanti seluruh bukti akan diserahkan secara resmi kepada penasihat hukum, dan terdakwa untuk sama-sama dibuktikan di depan majelis hakim. Semua proses akan dijalankan terbuka.