DPR akan Panggil Bahlil dan Menteri ESDM Soal Pencabutan Izin Tambang

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Maret 2024, 15:24
bahlil, dpr, esdm, tambang
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Button AI Summarize

Komisi VII DPR akan memanggil Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Bahlil Lahadalia ke forum rapat kerja pada pertengahan Maret ini.

Bahlil akan dipanggil dalam dugaan penyelahgunaan wewenang terkait pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP). DPR juga akan mempertemukan Bahlil dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat kerja yang sama.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menceritakan beberapa anggota Komisi VII mendapat laporan bahwa ada 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP kembali diaktifkan. Dia mengatakan proses pengaktifkan kembali IUP tersebut berbelit-belit dan memunculkan kecurigaan.

"Raker sudah diagendakan, tengah bulan Maret ini," kata Mulyanto lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (7/3).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Bahlil tak memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut izin tambang. "Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi," ujar Mulyanto.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...