DPR akan Panggil Bahlil dan Menteri ESDM Soal Pencabutan Izin Tambang
Komisi VII DPR akan memanggil Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Bahlil Lahadalia ke forum rapat kerja pada pertengahan Maret ini.
Bahlil akan dipanggil dalam dugaan penyelahgunaan wewenang terkait pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP). DPR juga akan mempertemukan Bahlil dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat kerja yang sama.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menceritakan beberapa anggota Komisi VII mendapat laporan bahwa ada 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP kembali diaktifkan. Dia mengatakan proses pengaktifkan kembali IUP tersebut berbelit-belit dan memunculkan kecurigaan.
"Raker sudah diagendakan, tengah bulan Maret ini," kata Mulyanto lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (7/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Bahlil tak memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut izin tambang. "Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi," ujar Mulyanto.
Kementerian Investasi sejatinya merupakan mitra kerja dari Komisi VI DPR. Kendati Bahlil menerima jabatan ad hoc sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, posisi formalnya merupakan Menteri Investasi.
Kendati demikian, Mulyanto menegaskan Komisi VII juga dapat melakukan pemanggilan terhadap Bahlil. "Kalau beliau berbesar hati sebagai negarawan, tentu hadir. Menteri lain juga hadir bila diundang," kata Mulyanto.
Sikap serupa juga disuarakan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Sugeng mengaku mendapat kabar dugaan penyimpangan, seperti adanya praktik pembayaran atau permintaan saham perusahaan untuk menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.
"Kami akan segera panggil Pak Bahlil," kata Sugeng dalam siaran pers, dikutip Kamis (7/3).
Politikus Partai Nasdem ini menilai bahwa pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi mencederai tata kelola pemerintahan. Pasalnya tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.
"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula," ujar Sugeng.
