Jokowi Panggil Menkumham, Minta Kaji Status Kewarganegaraan Diaspora

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Maret 2024, 16:45
diaspora, jokowi, yasonna
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (kiri) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersiap untuk mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penugasan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan diaspora.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pihaknya diberikan waktu satu pekan oleh Jokowi untuk menuntaskan kajian kewarganegaraan diaspora. Yasonna mengatakan kebijakan ini akan menyasar kepada diaspora atau warga negara Indonesia yang tersebar di luar negeri.

"Kami sedang membuat kajian kewaganegaraan diaspora," kata Yasonna di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (7/3).

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Regulasi tersebut merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Adapun sejumlah persoalan yang ditemui oleh diaspora Indonesia yakni kebijakan beberapa negara yang membatasi atau melarang kewarganegaraan ganda. Hal ini dapat menjadi masalah jika warga Indonesia yang tinggal di luar negeri memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat tinggalnya tanpa melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Warga Indonesia yang tinggal di luar negeri juga kerap menghadapi kendala dalam mendapatkan layanan konsuler dan perlindungan dari pemerintah. Ini bisa mencakup pemulangan dalam keadaan darurat hingga bantuan hukum.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...