Polemik Status Jakarta, Heru Budi Anggap Masih Ibu Kota

Yuliawati
Oleh Yuliawati
8 Maret 2024, 18:00
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan wartawan saat peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Jakarta, Senin (11/12/2023).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan wartawan saat peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Button AI Summarize

Status Jakarta menjadi polemik karena berdasarkan Undang0undang DKI Jakarta, statusnya habis pada 15 Februari 2024. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan status Jakarta saat ini masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara.

Heru beralasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam proses pembahasan. "Proses Undang-Undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses, tentunya kan ini masih ibu kota," kata Heru di Jakarta Selatan, Jumat (8/3).

Heru menyebutkan dengan masih berjalannya proses pembahasan UU DKJ tersebut, maka Jakarta masih sah untuk disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). "Masih, masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," kata Heru.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Merujuk pada UU IKN Pasal 41 ayat (2), dituliskan 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Status ibu kota yang diemban Jakarta akan diganti oleh Nusantara di Kalimantan bila Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit. Ketentuan itu tercantum dalam ayat berbeda di Pasal yang sama, yakni Pasal 41 ayat 1 UU IKN yang berbunyi:'

Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.

Berdasarkan hal tersebut, Supratman mengatakan Baleg DPR akan mengebut pembahasan RUU DKJ setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. "Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kami harus mempercepat," katanya.

Supratman mengatakan jadwal rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah untuk membahas RUU DKJ diagendakan pada Kamis (6/3)  dan ditargetkan rampung dalam kurun waktu 10 hari.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...