Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan

Ferrika Lukmana Sari
10 Maret 2024, 16:29
Hiburan Malam
ANTARA FOTO/Rizka Khaerunnisa/wpa/tom.
Sejumlah pengunjung menyaksikan air mancur di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan pertunjukan video mapping di Tugu Monas dan pertunjukan Air Mancur Menari pada 24-31 Desember 2023 dalam rangka perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan tempat pijat selama ramadan.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, sejumlah jenis usaha ini akan diatur jam operasionalnya selama bulan ramadan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci ramadan dan hari raya idulfitri tahun 1445 H/2024 M.

Jenis usaha atau subjenis usaha tersebut wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci ramadan dan hari pertama bulan suci ramadan. Lalu satu hari sebelum idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri serta malam nuzulul Quran.

Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum ramadan hingga hari ketiga idulfitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap dan rumah pijat.

"Selain itu, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri," kata Andhika dikutip dari Antara, Minggu (10/3).

Aturan wajib tutup juga berlaku pada bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB
  2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB
  3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB
  6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00--01.00 WIB
  7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Andhika mengatakan, industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti karaoke eksekutif dan pub selama ramadan beroperasi pukul 20.30-01.30 WIB. Sementara untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00-02.00 WIB.

Untuk tempat biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. "Sedangkan rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB," kata Andhika.

Tidak hanya mengatur jam operasional, surat edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata selama ramadan seperti larangan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Kemudian, surat edaran juga mengatur larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...