Menaker: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Cek Ketentuannya

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Maret 2024, 17:34
THR
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Menurut Ida pengusaha harus patuh dengan batasan waktu pencairan THR yang telah ditetapkan pemerintah. 

"Pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari H lebaran," kata Ida kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (13/3).

Menaker menjelaskan kementerian akan segera merilis surat edaran kepada gubernur yang selanjutnya akan disampaikan kepada para pengusaha. Hal itu menurut Ida akan menjadi penekanan kepada perusahaan untuk tidak mengabaikan hak karyawan. 

"Saya yakin semua pihak sudah mengerti bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi untuk mendukung kebutuhan Lebaran," ujar Ida.

Ida pun mengingatkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pengusaha dalam mencairkan THR. Menurut Ida salah satunya adalah dengan bahwa pengusaha harus membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Tidak diperbolehkan, sama sekali tidak boleh dicicil," ujar Ida. 

Selain itu, Ida menyampaikan bahwa kementerian akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah. Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR dapat mengunjungi posko tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah akan segera mencairkan THR 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri secara penuh atau 100%. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin memberikan dukungan kepada aparatur negara dalam menyambut Idul Fitri 2024.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, THR untuk PNS dan TNI-Polri akan dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, yang memperkirakan Idul Fitri jatuh pada 10-11 April 2024.

Sementara itu, untuk karyawan swasta, pemerintah masih belum mengumumkan secara detail mengenai pencairan THR. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyusun surat edaran yang akan mengatur tentang pencairan THR untuk sektor swasta.

Informasi lebih lanjut mengenai THR karyawan swasta diharapkan akan disampaikan dalam waktu dekat, sejalan dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, ketentuan THR bagi karyawan swasta tahun lalu diatur oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/111/20235.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...