Main Perkara Petinggi MA, Jaksa Tuntut Vonis 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
"Serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Ariawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3).
Ariawan menyebutkan Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa menambahkan, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Menurut jaksa dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 3 tahun," tutur Ariawan.
Ajukan Pembelaan
Hasbi Hasan tak tinggal diam dengan tuntutan jaksa. Ia mengatakan akan mengajukan pembelaan pribadi atas tuntutan Jaksa KPK. "Ya, pasti (saya akan ajukan pembelaan pribadi)," ujar Hasbi saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan.
Menurut dia, tuntutan Jaksa KPK zalim dan terlalu tinggi. Sementara itu Ariawan mengatakan beberapa hal yang memberatkan tuntutan Hasbi, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia juga disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA.
“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” ujar Ariawan.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Hasbi, yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto untuk meminta tolong kepada Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.