Kesepakatan Baru, Ketua Dewan Aglomerasi Jakarta Ditunjuk Presiden

Ameidyo Daud Nasution
14 Maret 2024, 17:32
jakarta, wapres, dewan aglomerasi
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Button AI Summarize

 Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati rumusan baru Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. DPR dan pemerintah sepakat ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi di DKJ ditunjuk Presiden.

Hal tersebut merupakan hasil dari rapat panitia kerja (panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ hari ini. Rumusan tersebut sekaligus menganulir usulan sebelumnya yakni Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin wakil presiden.

"Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3) dikutip dari Antara.

Supratman mengatakan ketentuan lebih lanjut soal Dewan Kawasan Aglomerasi dan penunjukan ketuanya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Artinya dia mau kasih ke wapres, mau kasih ke siapa, (yang penting) problem ketatanegaraan kita selesai," katanya.

Sedangkan anggota Baleg Mardani Ali Sera sepakat agar Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk Presiden. Menurutnya, ini berbeda dengan Badan Pengarah Percepata Otonomi Khusus Papua yang bisa dipimpin Wapres.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...