PKS Usulkan Pembentukan DPRD Kota di Jakarta Lewat Bahasan RUU DKJ

Ira Guslina Sufa
15 Maret 2024, 19:37
PKS
https://statistik.jakarta.go.id/
Gedung DPRD DKI Jakarta
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta mengusulkan pembentukan lembaga legislatif tingkat kabupaten dan kota berupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jakarta. Usul itu diharapkan bisa ditampung dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Jakarta tidak boleh berbeda dengan daerah-daerah khusus lainnya seperti Papua, Yogyakarta, dan Aceh, di mana mereka memiliki pemilihan langsung untuk wali kota dan DPRD tingkat II (kabupaten dan kota)," kata penasihat Fraksi PKS DPRD DKI, Khoirudin, kepada wartawan di Kantor Nasdem Tower Jakarta, Jumat (15/3). .

Khoirudin menekankan Jakarta dengan populasi lebih dari 9,8 juta jiwa yang jauh lebih besar dari Yogyakarta, harus memiliki pemilihan wali kota dan DPRD kabupaten dan kota.  Menurutnya, kebutuhan akan DPRD kabupaten dan kota diperlukan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. 

"Jadi, saya berharap RUU DKJ yang sedang dibahas di DPR RI sekarang harus mencantumkan ketentuan mengenai DPRD kabupaten dan kota," kata Khoirudin.

Ia menyebut pemilihan DPRD di level kota diperlukan mengingat kepadatan penduduk Jakarta yang mencapai 10,56 juta jiwa. Selain itu tingkat pendidikan yang rata-rata tinggi, dan luas wilayahnya, maka Jakarta layak memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Khoirudin membandingkan dengan Yogyakarta yang populasi penduduknya hanya sekitar 4,5 juta jiwa. Politisi PKS tersebut berharap bahwa keberadaan DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan pengelolaan anggaran, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih optimal.

"Sesuai dengan fungsi DPRD dalam regulasi, penganggaran, pemantauan, dan penerimaan aspirasi masyarakat, semuanya dapat ditindaklanjuti dengan lebih baik," ujar Khoirudin.

Saat ini, DPR di Senayan masih membahas RUU DKJ. Salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus, tanpa lagi menjadi Ibu Kota Negara.

DKI Jakarta akan berganti nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai Ibu Kota Negara resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara Nusantara, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...