THR untuk PNS Segera Cair, Kepala Desa dan Honorer Tak Kebagian

 Zahwa Madjid
15 Maret 2024, 21:33
Kepala Desa tak dapat THR
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Button AI Summarize

Pemerintah telah memastikan akan membayarkan tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur sipil negara (ASN) paling cepat 10 hari kerja sebelum hari Raya Idul Fitri. Pencairan THR dari pemerintah akan diberikan termasuk untuk TNI dan Polri. Meski begitu THR tidak akan diterima oleh kepala desa. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala desa tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke dari pemerintah. Hal ini dikarenakan perangkat desa tidak termasuk kedalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perangkat desa, aturannya tidak ada, rekan-rekan bukan ASN, kepala desa bukan ASN, bukan UU desa statusnya bukan ASN tidak termasuk pemberian tunjangan,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Kendati demikian, Tito mengatakan tak menutup kemungkinan bagi para perangkat desa untuk mendapatkan THR dari pemerintah. Dalam perhitungannya, secara umum gaji perangkat dan kepala desa sekitar Rp 2 juta. Jika terdapat 10 kepala desa, berarti dana yang dibutuhkan sekitar Rp 20 juta.

“Dikali ada 8000 kepala desa, berarti butuh sekitar Rp 1,6 triliun. Alokasi dari pusat, Rp 70 triliun untuk desa-desa kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan menteri desa,” ujar Tito.

Selain kepala desa, pegawai honorer juga tidak akan mendapatkan THR. Tunjangan khusus hari raya ini hanya akan diberikan kepada honorer yang sudah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan petunjuk teknis mengenai pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, polri, dan pensiunan. Ia menjelaskan proses pembayaran THR dimulai pada 19 Maret 2024. Pada tanggal tersebut Sri Mulyani mengajukan tagihan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai penyalur THR pensiunan PNS dan TNI/Polri.

"19 Maret Taspen dan Asabri mengajukan tagihan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Kemudian, pada 21 Maret 2024 Sri Mulyani akan mentransfer dana THR pensiunan ke Taspen dan Asabri senilai Rp 11,65 triliun. Jika dibandingkan anggaran tahun lalu, terdapat kenaikan senilai Rp 9,8 triliun. Nantinya dana tersebut akan disalurkan ke penerima di 22 Maret.

Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...