Gandeng Satgas, Agus Yudhoyono Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jatim

Ferrika Lukmana Sari
16 Maret 2024, 15:48
mafia tanah
ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka mafia tanah saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (16/3/2024).
Button AI Summarize

Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap dua kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur.

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono merilis pengungkapan kasus tersebut di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (16/3). Pengungkapan ini adalah hasil belanja kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima orang tersangka," kata Agus yang akrab disapa AHY ini dikutip dari Antara, Sabtu (16/3).

Mengenai kasus di Banyuwangi, AHY menjelaskan soal penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan kabupaten setempat.

"Kerugian sekitar Rp 17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp 506 juta," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus itu, ada dugaan 1.200 sertifikat palsu yang ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah.

AHY menegaskan dengan diungkapkannya dua kasus tersebut, Kementerian ATR/BPR bersama pemangku kebijakan terkait memiliki komitmen untuk memberantas mafia tanah.

Kronologi Kasus Mafia Tanah di Jatim

Sementara itu, Kepala Satgas Anti-Mafia Tanah Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman lebih detail menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas laporan dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.

Untuk kasus Banyuwangi, kejadian pada Januari 2023 dengan korban AKR yang merupakan ahli waris tanah. Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang tersangka, yakni inisial P (54) dan PDR (34).

Kasus ini bermula dari korban yang ingin mengajukan proses pemisahan sertifikat. Korban kemudian menggunakan jasa P sebagai calo untuk membantu. P melakukan proses pemisahan sertifikat namun terungkap menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan site plan yang bertandatangan, stempel dan nomor registrasi dari Kantor Dinas PU palsu.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...