Partai Ummat Sebut Ada Penggelembungan Suara PSI, KPU Lakukan Koreksi

Ade Rosman
19 Maret 2024, 11:13
psi, kpu, partai ummat
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wpa.
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengoreksi suara yang didapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Ini lantaran ada anomali yang ditemukan KPU usai mendapatkan protes Partai Ummat.

Anomali jumlah suara partai yang diketuai oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tersebut didapati dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional Provinsi Papua Barat Daya yang dilaksanakan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/3) malam.

Mulanya, salah seorang saksi dari Partai Ummat meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk melakukan pengecekan lampiran model D Hasil Kecamatan dari PSI di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002, Kabupaten Sorong Selatan, Kecamatan Teminabuan, Kelurahan Wernas.

Ini setelah pembacaan perolehan suara calon anggota legislatif DPR oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya. “Kita lihat di TPS 02, kemudian tolong dibandingkan dengan C1 pindai yang dari TPS,” kata saksi Partai Ummat.

Berdasarkan lampiran model D Hasil tersebut, PSI memperoleh 130 suara. Rinciannya 64 suara untuk partai, 23 untuk caleg nomor urut 1, 16 untuk caleg nomor urut 2, dan 27 untuk caleg nomor urut 3.

Hasil tersebut berbeda dengan formulir C Hasil Plano tingkat TPS, di mana PSI maupun ketiga caleg itu tak mendapatkan suara satupun. Tiga caleg PSI tersebut yakni Tommy Tendean, Murtiana Shara Devi, dan Umi Daryati.

Berdasarkan temuan tersebut, suara PSI pun diubah. Capaian PSI yang mulanya berjumlah 9.485 suara lalu dikurangi 130 suara dari TPS 002 tersebut sehingga suara yang didapat berjumlah 9.355.

Hasyim menuturkan pengurangan dilakukan lantaran apa yang disampaikan saksi Partai Ummat dapat ditelusuri dan dibuktikan dalam rapat pleno. Saksi PSI yang juga hadir dalam rekapitulasi tersebut menyampaikan keberatannya atas pengurangan suara itu.

Menurutnya, permasalahan suara tersebut seharusnya telah diselesaikan di tingkat kecamatan bukan nasional. "Karena di TPS tersebut tidak tercantum sama sekali penjelasan perolehan suara PSI," kata saksi PSI.

Hasyim lantas menginstruksikan saksi PSI untuk mengisi formulir catatan keberatan jika tak terima berkaitan dengan hal tersebut.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...